Berbeda dengan tahun 2016, ketentuan (regulasi) tentang penggunaan Dana BOK Non Fisik untuk tahun 2017 diatur tersendiri yaitu melalui Permenkes No. 71 Tahun 2016. Harapannya antara lain agar petunjuk teknis tersebut bisa lebih operasional dan lebih jelas sehingga tidak membuat ragu pelaksana di lapangan. Hal ini antara lain yang menyebabkan penyerapan dana BOK Non Fisik 2016 kurang optimal.
Secara umum, peruntukan dana BOK Bidang Kesehatan Tahun 2017 tidak banyak berubah. Hal yang menarik, selain kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas, Dana BOK Non Fisik ini dapat digunakan untuk kontrak tenaga fasilitator STBM kabupaten.
Selengkapnya dapat didownload di sini.