KERANGKA ACUAN
Seminar dan Workshop
Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat
(Kegiatan Minggu ke-4)
Yogyakarta, Kamis 23 Februari 2017
PENDAHULUAN
Implementasi kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dihadapkan dengan keterbatasan tenaga kesehatan di sebagian besar puskesmas. Di sisi lain, puskesmas yang telah memiliki jumlah tenaga kesehatan sesuai standar, sebagian besar masih berfokus pada upaya kuratif yang banyak menyita tenaga dan waktu termasuk penyelesaian administrasi keuangannya. Akibatnya, upaya preventif dan promotif kurang mendapatkan perhatian yang seharusnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun 2016 lalu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan untuk kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas dengan dana BOK. Harapannya, dengan dukungan anggaran tersebut, puskesmas dapat menambah tenaga untuk melaksanakan upaya preventif-promotif dengan sistem kontrak. Pada tahun ini, kebijakan tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016, bahkan dikembangkan dengan kontrak tenaga fasilitator STBM kabupaten.
Evaluasi awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam Seminar Evaluasi Awal Kontrak Tenaga Promoter Kesehatan dengan Dana BOK 2016 di Yogyakarta 8 November 2016, menunjukkan bahwa banyak puskesmas yang tidak memanfaatkan peluang tersebut. Alasannya bermacam-macam mulai dari hal teknis (kejelasan Petunjuk Teknis, prosedur dan mekanisme kontrak, dan lain-lain), masalah prioritas (ada program dan kegiatan lain yang dianggap lebih penting), hingga merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan atau sebaliknya yaitu tidak tersedia kandidat yang memenuhi persyaratan.
Salah satu solusi yang ditawarkan dalam seminar tersebut adalah sistem kontrak dengan pendekatan lembaga (kontrak lembaga) khususnya untuk daerah-daerah yang sangat terbatas tenaga kesehatannya dan tidak tersedia kandidat yang dibutuhkan. Pendekatan ini mirip dengan Program Sister Hospital NTT tahun 2010-2015. Dengan pendekatan ini, untuk memenuhi tenaga kesehatan yang dibutuhkan di daerah sulit atau tidak diminati, suatu lembaga bisa dikontrak untuk itu.
Solusi yang diajukan tersebut menghadapi kendala yaitu belum siapnya lembaga kesehatan untuk menangkap peluang tersebut. Di lain pihak, organisasi profesi kesehatan yang ada, belum tertarik untuk menjadi provider. Dengan kata lain, semangat kewirausahaan lembaga tersebut belum berkembang.
Berdasarkan latar belakang demikian, maka perlu diselenggarakan Seminar dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat bagi lembaga calon provider.
TUJUAN
Seminar dan Workshop ini bertujuan:
- Memahami kesiapan dukungan organisasi profesi dalam kebijakan kontrak untuk kesehatan masyarakat
- Memahami kesiapan lembaga calon provider sistem kontrak
- Memahami langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak
- Memahami langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak
- Memahami manajemen risiko dalam kontrak
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut.
NARA SUMBER:
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH (PPKMI/FKM UI)
- HAKLI
- dr. Fatwa Sari Tetra Dewi, MPH, PhD (S2 Perilaku dan Promosi Kesehatan FK UGM)
- Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Yogyakarta
- DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
- Tim PKMK FK UGM
PESERTA
- Peserta berkelompok. Setiap kelompok terdiri dari 3 sampai 9 orang.
- Peserta berasal dari:
- IAKMI
- JKKI
- FKM
- FK
- Poltekkes
- Stikes
- LSM Kesehatan
- Yayasan keagamaan
- Lembaga konsultasi kesehatan
- CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
- Peminat lainnya.
WAKTU DAN TEMPAT
- Workshop: Kamis 23 Februari 2017 di R. Sidang Utama Lt. 3 Gd. KPTU Kampus FK UGM.
AGENDA
- Minggu IV: Kamis 23 Februari 2017 (Seminar & Workshop)
Waktu | Materi | Narasumber | Moderator |
08.00 – 08.15 | Registrasi | ||
08.15 – 08.30 | Pembukaan | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD | PKMK |
08.30 – 09.00 | Kapita Selekta Minggu I-III | DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes | PKMK |
09.00 – 10.30 | Seminar: Kesiapan organisasi profesi mendukung kebijakan kontrak tenaga promkes puskesmas dan fasilitator STBM kabupaten (Permenkes No.71/2016) |
|
PKMK |
10.30 – 10.45 | Rehat | ||
10.45 – 12.15 | Workshop I:
Langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak (sebagai Agent):
|
Tim PKMK FK UGM | |
12.15 – 13.00 | Ishoma | ||
13.00 – 14.30 | Workshop II:
Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak (sebagai Principal):
|
Tim PKMK FK UGM | |
14.30 – 15.30 | Manajemen Risiko dalam kontrak | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD | PKMK |
15.30 – 16.00 | Rencana Tindak Lanjut Penutupan | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD | PKMK |
Lampiran:
PEMBIAYAAN
- Kontribusi peserta:
Biaya mengikuti workshop di FK UGM (1 hari):
- Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 150.000 per orang;
- Peserta kelompok (maksimal 3 orang) Rp. 300.000/ kelompok;
- Peserta via webinar Rp. 300.000/ kelompok.
- Peserta yang berminat dapat mendaftar ke: