Koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta
Selasa, 18 Juli 2017
Untuk menindaklanjuti Sosialisasi dan Workshop Awal Dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMN-RPJMD Subbidang Kesehatan Dan Gizi Masyarakat di Provinsi D. I Yogyakarta pada 13 Juli 2017, maka dilaksanakan koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta untuk membahas permasalahan yang muncul pada saat kegiatan sosialisasi dan workshop awal. Tempat pelaksanaan kegiatan di ruang pertemuan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta.
Dalam pertemuan ini Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam sinkronisasi yaitu ada pada masalah indikator, dimana indikator rencana strategis Kementerian/Lembaga (KL) terlalu kecil di level ouput. Selanjutnya, dari sisi sasaran pemerintah daerah tidak akan sama dengan sasaran KL, karena sasaran RPJMD mengkerangkai seluruh sektor. Tetapi kalau renstra Dinas Kesehatan harus sinkron dengan renstra KL. Namun, program yang ada di dalam renstra Dinkes harus sama dengan program yang ada di dalam RPJMD. Kemudian menurut stakeholder dari Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, ketika tidak bisa di sinkronkan pada level program, bisa di sinkronkan pada level kegiatan untuk renstra Dinkes dan renstra KL, karena apabila disinkronkan langsung dengan RPJMN tidak akan terlihat.
Dari Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta juga menyampaikan bahwa sinkronisasi dalam level sasaran maupun indikator, struktur penempatannya disesuaikan masing-masing daerah. Karena masing-masing daerah punya cara penempatannya masing-masing yang penting substansinya termuat dalam RPJMD. Mereka juga mengusulkan agar sinkronisasi diharapkan sampai pada level kegiatan bukan hanya program saja; dalam isu atau sasaran, substansinya dapat menggunakan keyword, dan dapat ditambahkan kolom keterangan dalam format sinkronisasi.
Dari hasil koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, disepakati bahwa sinkronisasi yang tengah dilakukan spesifik pada bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Dengan demikian, rumusannya tidak bisa diletakkan di bagian “depan” RPJMD (Catatan: bagian depan RPJMD adalah untuk tataran makro dan kepala daerah). Untuk itu disepakati bahwa sinkronisasi akan dilakukan dalam tataran SKPD terkait. Terkait hal tersebut, IKU (Indikator Kinerja Utama) Perangkat Daerah seperti Dinkes harus sinkron dengan indikator dalam RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, ditambah indikator spesifik daerah. Selanjutanya diharapkan IKU Perangkat Daerah di level provinsi akan menjadi acuan penyusunan IKU Perangkat Daerah di level kabupaten/kota. Dari 8 tahapan sinkronisasi, Bappeda mengusulkan agar tahapan sinkronisasi pendanaan dan lokasi kegiatan tidak perlu dilakukan. Alasannya, pusat sering tidak terbuka atau tidak jelas dalam penetapan lokasi (dan konsekuensi biayanya). Misalnya, ketika pusat mentargetkan membangun sekian RS, tidak disebutkan untuk daerah mana. Akhirnya daerah hanya bisa menebak-nebak dan terpaksa menanyakan langsung ke pusat. Hal ini membuka “permainan” atau tawar menawar yang ingin dihindari DIY. Untuk itu, Bappeda menyarankan untuk sinkronisasi sampai level “kegiatan” (tidak hanya sampai program), dan kegiatan pendampingan di Provinsi D.I. Yogyakarta akan segera dilanjutkan.