Bagaimana Pengalaman Berobat Pasien JKN Setelah 72 Tahun Merdeka
Peran Puskesmas sebagai gate keeper pelayanan sebelum rujukan sekunder dan tersier telah diperkuat dengan diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adanya JKN, dokter diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat dengan mengelola sebagian besar masalah pasien di level Puskesmas. Dalam pelaksanaan JKN, sektor layanan primer didukung melalui skema pembayaran kapitasi. Model kapitasi yang populer ketika konsep Health Maintenace Organizatioan (HMO) pada awal tahun 1970-an merupakan cara pembayaran oleh pengelola dana (BPJS Kesehatan) kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primer (primary health provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya, yang besar biayanya tidak dihitung berdasarkan jenis dan ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk tiap pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang menjadi tanggungannya.
Sistem pembayaran kapitasi ini dimaksudkan untuk memungkinkan layanan perawatan primer difokuskan pada upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit di samping tindakan kuratif. Selain itu JKN juga memperkenalkan beberapa peraturan baru jika dibandingkan dengan skema asuransi sebelumnya. Di masa lalu, melalui skema Askes dan Jamkesmas pasien bebas mengakses layanan perawatan primer dan mudah mendapatkan surat rujukan dari dokter umum (GP) untuk mengakses layanan sekunder ke rumah sakit. Namun, di bawah skema JKN, pasien harus mendaftarkan diri secara formal dan layanan terbatas pada fasilitas yang memiliki kerja sama dengan BPJS.
Artikel selengkapnya