Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference)
Workshop Pre Forum Nasional JKKI 2017
Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Pengantar
Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/ kota telah lama dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. Pada perencanaan pembangunan nasional sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat telah dihasilkan suatu Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN. Modul ini dikembangkan dalam format hardcopy dan versi online, yang dilengkapi dengan Modul Pembelajaran dan Buku Kerja untuk memudahkan upaya sinkronisasi yang diharapkan. Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menjadi momentum dan payung hukum untuk mendukung terselenggaranya sinkronisasi RPJMD-RPJMN. Hal ini makin terasa penting mengingat banyaknya daerah yang melaksanakan pemilukada. Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pasal 75 ayat (1), Bupati/ Walikota harus menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD kabupaten/ kota paling lama 5 (bulan) setelah dilantik. Rancangan Perda tersebut, menurut Pasal 76 Permendagri No. 54 Tahun 2010, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati/ Walikota dilantik.
Tujuan
- Memberikan pemahaman mengenai kaitan antara RPJMN 2012-2019 dan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
- Memberikan pemahaman mengenai konsep dan pola pikir sinkronisasi RPJMD dan RPJMN
- Mensimulasikan tahap-tahap sinkronisasi RPJMD dan RPJMN
Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan dapat mempresentasikan hasil sinkronisasi RPJMD-RPJMN daerah masing-masing.
Tempat, Waktu dan Tanggal Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 24 Oktober 2017
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Gadjah Mada University Club (UC) Hotel UGM
Target Peserta
Peserta yang menjadi sasaran adalah akademisi, praktisi, dan fasilitator dari institusi pemerintahan dan pendidikan, khususnya yang memiliki minat dalam kegiatan pendampingan perencanaan kesehatan dan sinkronisasi RPJMD-RPJMN. Peserta diharapkan membawa laptop masing-masing dan data sekunder terkait cascading perencanaan dari daerah masing-masing yang disertai rancangan RPJMD terbaru atau dokumen RPJMD periode sebelumnya.
Agenda Acara
Waktu | Durasi | Materi | Deskripsi |
07.30 – 08.00 | 30’ | Registrasi | |
08.00 – 08.30 | 30’ |
Konsep dan Pola Pikir Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes Materi |
Fasilitator menjelaskan konsep, pola pikir, dan tahap-tahap sinkronisasi RPJMD-RPJMN |
08.30 – 10.00 | 90’ |
Sinkronisasi Isu Strategis, Sasaran, Target, Arah Kebijakan, dan Strategi Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH |
Fasilitator menjelaskan dan mensimulasikan sinkronisasi isu strategis, sasaran, target, arah kebijakan, dan strategi |
10.00 – 10.30 | 30’ | Coffee Break | |
10.30 – 12.00 | 90’ |
Sinkronisasi Program, Kegiatan, Kerangka Pendanaan dan Indikasi Lokasi M. Faozi Kurniawan, SE. Ak, MPH |
Fasilitator menjelaskan dan mensimulasikan sinkronisasi program, kegiatan, kerangka pendanaan, dan indikasi lokasi |
12.00 – 13.00 | 60’ | Lunch Break | |
13.00 – 14.00 | 60’ | Hasil Sinkronisasi dan Pengalaman dari Tim Sinkronisasi RPJMD kabupaten Kulon Progo | Fasilitator memfasilitasi diskusi bersama tim sinkronisasi |
14.00 – 15.00 | 60’ | Hasil Sinkronisasi dan Pengalaman dari Tim Sinkronisasi RPJMD kota Yogyakarta | Fasilitator memfasilitasi diskusi bersama tim sinkronisasi |
15.00 – 16.00 | 60’ |
Rencana Tindak Lanjut Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes Materi |
Fasilitator menjelaskan rencana tindak lanjut konsep sinkronisasi RPJMD-RPJMN |
16.00 | Penutup |
Informasi dan Pendaftaran
Maria Lelyana (Ibu Lely)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Phone: 0274 – 549425
Hp: 081 329 760 006
Email: lelyana.pkmk@gmail.com
Biaya Workshop
- Biaya: Rp 500.000,-/peserta
- Jumlah peserta maksimal 20 orang
Fasilitator
- Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
- Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH
- M. Faozi Kurniawan, SE. Ak, MPH
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan. Dalam pelaksanaannya terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.