Reportase
Workshop Pre Forum Nasional JKKI 2017
Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Selasa, 24 Oktober 2017
Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota telah lama dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pada perencanaan pembangunan nasional sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat telah dihasilkan suatu Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN. Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menjadi momentum dan payung hukum untuk mendukung terselenggaranya sinkronisasi RPJMD-RPJMN.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2017 di University Club (UC) Hotel, UGM. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai kaitan antara RPJMN 2012-2019 dan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, emberikan pemahaman mengenai konsep dan pola pikir sinkronisasi RPJMD dan RPJMN, dan mensimulasikan tahap-tahap dalam sinkronisasi RPJMD dan RPJMN.
Workshop diawali dengan pengantar secara umum mengenai sinkronisasi oleh Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes. Dalam penyampaiannya Dr. dr. Dwi Handono menyampaikan sinkronisasi ini dikembangkan sejak 2016, diawali dengan penyusunan modul sinkronisasi dan tahun (2017) ini dilanjutkan dengan adanya uji coba pendampingan di 3 daerah yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Provinsi D. I. Yogyakarta. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian kegiatan yang didukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Kegiatan sinkronisasi ini juga merupakan kerja sama antara Bappenas khususnya direktorat subbidang kesehatan dan gizi masyarakat dengan Tim PKMK FK UGM.
Gambar 1. Penyampaian materi oleh Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes
Workshop dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian materi tentang konsep dan pola pikir sinkronisasi RPJMD-RPJMN yang dibawakan oleh Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes. Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa dalam era desentralisasi ini banyak ditemukan bahwa ada beberapa daerah kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD tidak selaras dengan RPJMD Provinsi, juga ditemukan tidak selaras dengan RPJMN. Seharusnya apa yang tercantum dalam RPJMN diharapkan dapat di jabarkan dalam RPJMD Provinsi dan RPJMD kabupaten/kota, agar apa yang menjadi rencana atau kebijakan pemerintah pusat dapat sinkron dengan daerah. Sehingga dengan demikian adanya upaya bagaimana untuk mensinkronkan antara RPJMN dan RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan adanya SEB yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menjadi payung hukum dalam rangka mendukung terselenggaranya sinkronisasi RPJMD-RPJMN. SEB merupakan petunjuk pelaksanaan penyelarasan untuk sepuluh sektor dalam RPJMD. Khusus sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat ada modul khusus untuk sinkronisasi dengan penjabaran secara spesifik. Sehingga, dengan adanya modul sinkronisasi ini dapat membantu sektor kesehatan dalam menjabarkan apa yang ada di SEB.
Sesi kedua yaitu membahas dan mensimulasikan mengenai Sinkronisasi Isu Strategis, Sasaran, Target, Arah Kebijakan, dan Strategi dibawakan oleh Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH. Dalam sesi kedua ini peserta dibagi dalam 4 kelompok kecil. Setelah mendapat penjelasan dari fasilitator peserta di masing-masing kelompok mensimulasikan sinkronisasi Isu Strategis, Sasaran, Target, Arah Kebijakan, dan Strategi pada lembar kerja yang telah disediakan, dan dalam pengisian lembar kerja ini setiap kelompok didampingi oleh satu fasilitator dari Tim PKMK FK UGM. Sesi selanjutnya yaitu membahas dan mensimulasikan mengenai Sinkronisasi Program, Kegiatan, Kerangka Pendanaan dan Indikasi Lokasi di bawakan oleh M. Faozi Kurniawan, SE. Ak, MPH. Seperti sesi kedua, dalam sesi ketiga juga peserta meneruskan pengisian lembar kerja sinkronisasi Program, Kegiatan, Kerangka Pendanaan dan Indikasi Lokasi.
Gambar 2. Suasana diskusi
Dalam pelaksanaan workshop setelah sesi I – sesi III selesai, diberikan kesempatan kepada 2 daerah yang sementara didampingi oleh Tim PKMK FK UGM sebagai daerah uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN yaitu Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta untuk menyampaikan hasil sinkronisasi dan bagaimana pengalaman yang dialami dalam pelaksanaan proses sinkronisasi oleh masing-masing tim sinkronisasi Kabupaten Kulon Progo maupun Kota Yogyakarta.
Kegiatan workshop ditutup dengan penyampaian mengenai rencana tindak lanjut dari kegiatan sinkronisasi RPJMD-RPJMN. Tim PKMK FK UGM akan melanjutkan pendampingan sinkronisasi RPJMD-RPJMN di provinsi D. I. Yogyakarta, selanjutnya setelah kegiatan sinkronisasi di 3 daerah yang dijadikan sebagai daerah uji coba pendampingan selesai akan ada laporan mengenai hasil pendampingan, selanjutnya revisi dan pembahasan revisi modul sinkronisasi, finalisasi revisi modul, cetak dan upload modul sinkronisasi, dan akan di promosikan untuk 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada 2018. Dengan harapan, dengan adanya modul sinkronisasi ini dapat menjadi sebuah tools untuk membantu daerah-daerah lainnya dalam upaya pelaksanaan sinkronisasi RPJMN – RPJMD. Agar ke depannya segala sesuatu yang menjadi kebijakan di tingkat pusat dapat juga dilaksanakan di tingkat daerah.