Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan
Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan adalah terwujudnya kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional, terselenggaranya fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan system informasi kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Unsur-unsur subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan terdiri dari: kebijakan kesehatan; administrasi kesehatan; hukum kesehatan; informasi kesehatan; dan sumber daya manajemen kesehatan. Prinsip-prinsip subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan terdiri dari: inovasi atau kreativitas; kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan; sinergisme yang dinamis; dan kesesuaian dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).