Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan dari penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya dana kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, tersalurkan sesuai peruntukkannya untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari: 1) dana; 2) sumber daya; 3) pengelolaan dana kesehatan pengelolaan dana kesehatan adalah seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten dijalankan oleh para pelaku subsistem pembiayaan kesehatan.
Prinsip-prinsip subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari: kecukupan; efektif dan efisien; dan adil dan transparan. Penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari: penggalian dana; pengalokasian dana; dan pembelanjaan.