Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan

Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Tujuan penyelenggaraan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah tersedianya sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu, dan khusus untuk obat dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur-unsur subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari: komoditi; sumber daya; pelayanan kefarmasian; pengawasan; dan pemberdayaan masyarakat.

Prinsip-prinsip subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari: aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu; tersedia, merata, dan terjangkau; rasional; transparan dan bertanggung jawab; dan kemandirian. Penyelenggaraan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari: upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan; upaya pengawasan untuk menjamin persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu produk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat kesehatan; upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian; upaya penggunaan obat yang rasional; dan upaya kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.