REPORTASE
“DISKUSI HASIL UJI COBA PENDAMPINGAN DAN REVIEW MODUL
PENDAMPINGAN SINKRONISASI RPJMN-RPJMD BIDANG KESEHATAN
YOGYAKARTA, 22 JANUARI 2018
Uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat dilaksanakan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo dan Provinsi D. I. Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Sosialisasi dan Workshop Dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMN-RPJMD Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, telah disepakati bahwa tindak lanjut untuk proses pendampingan sinkronisasi dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2017. Hasil uji coba pendampingan dan modul kemudian didiskusikan pada pertemuan tanggal 22 Januari 2018 di ruang senat-Fakultas Kedokteran UGM. Pertemuan ini dihadiri oleh Tim PKMK-UGM, perwakilan Bappenas, perwakilan Bangda Kemendagri dan fasilitator.
Foto 1. Suasana Diskusi di Ruang Senat-Fakultas Kedokteran UGM
Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil uji pendampingan dan produk modul sinkronisasi RPJMD-RPJMN oleh M.Faozi Kurniawan dan Budi eko Siswoyo (Tim PKMK-UGM). Proses uji coba pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan model yang terbaik sehingga dapat digunakan di kabupaten/kota lain. Pelaksanaan pendampingan yang dilakukan di Kota Yogyakarta dan kabupaten Kulonprogo berupa sosialisasi, workshop dan pleno draft modul. Setelah pemaparan dan diskusi yang kondusif selama kurang lebih satu jam, kegiatan dilanjutkan dengan rencana revisi modul sinkronisasi oleh Dwi Handono S (PKMK UGM).
Foto 2. Diskusi revisi modul
Dari hasil diskusi didapat beberapa poin penting dan kesepakatan terkait revisi modul Sinkronisasi RPJMN-RPJMD :
- Kesepakatan tentang arti “sinkronisasi” yaitu adanya kesamaan sasaran pada tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi dapat berbeda dalam mekanisme program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten.
- Skema pendanaan yaitu adanya desentralisasi program dan dana.
- Perlu adanya regulasi ditingkat nasional yang dapat menjadi payung dalam sinkronisasi RPJMN dan RPJMD.
- Perlu adanya mekanisme yang selaras pada RPJMN dan RPJMD, misalnya dalam pencapaian tujuan dalam kurun waktu satu tahun atau lima tahun.
- Jumlah sasaran dalam RPJMD dapat ditambah sesuai dengan kondisi tiap daerah tetapi tidak boleh dikurangi sesuai dengan RPJMN.
- Perlu adanya penetapan indikator dan tools yang jelas dan dapat diaplikasikan.
Reporter : Aprilia Grace A Maay, MPH.,Apt