Identifikasi Masalah
B. Identifikasi MasalahProvinsi Riau menghadapi 3 (tiga) tantangan besar yaitu belum optimalnya status kesehatan masyarakat, belum seluruh penduduk terlindungi oleh jaminan kesehatan, dan masih banyaknya penduduk yang berobat ke negara tetangga (Malaysia dan Singapura). Banyaknya penduduk yang berobat ke luar negeri mengindikasikan masih adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Provinsi Riau. Dari perspektif sistem kesehatan, adanya 3 masalah tersebut mengindikasikan belum optimalnya penataan sistem kesehatan di Provinsi Riau.
Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau menjadi lebih kompleks dan cenderung terfragmentasi. Sejak saat itu, ada “aktor” baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya BPJS-Kesehatan yang sangat mempengaruhi SKP Riau. BPJS-Kesehatan merupakan instansi vertikal tetapi bukan lembaga kesehatan yang bersifat sangat sentralistik dan secara ketentuan perundang-undangan, tidak bisa diawasi oleh daerah. JKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah mendorong peningkatan alokasi pembiayaan di tingkat pusat, dan berpengaruh pada peningkatan alokasi anggaran di daerah termasuk di Provinsi Riau.
Dengan adanya JKN, terjadi dua jalur dalam sistem pembiayaan kesehatan yang tidak dikelola bersama. Dengan kata lain, terjadi fragmentasi dalam sistem kesehatan. Di satu pihak, sistem kesehatan dikelola secara desentralisasi, sedangkan JKN dikelola secara sentralisasi. Berbagai dampak negatip yang muncul antara lain Provinsi Riau hingga level terbawah tidak bisa mendapatkan data penting dari BPJS sebagai dasar pengambilan keputusan serta penyusunan perencanaan kesehatan. Dampak lain, posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menjadi tidak jelas: apakah sebagai regulator sistem kesehatan atau hanya sebagai kontraktor BPJS?
Berdasarkan latar belakang demikian, solusi dari perspektif sistem yang tepat adalah melakukan penguatan sistem kesehatan atau Health Sistem Strengthening, dalam hal ini penguatan Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) Riau. Penguatan SKP Riau ini dimulai dari penyusunan Naskah Akademis SKP Riau sebagai dasar pengusulan regulasinya. Dari perspektif regulasi, penguatan SKP Riau ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, peran dan kewenangan provinsi menjadi lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Dengan kewenangan yang diberikan UU, Provinsi Riau dapat lebih berperan dalam memperkuat sistem kesehatan di wilayahnya.