Bab IV Landasan Yuridis

C. Landasan Yuridis

Penyusunan Naskah Akademis Sistem Kesehatan Provinsi Riau berpedoman kepada:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan (RPJP-K) 2005–2025 dengan penekanan pada pentahapan RPJP-K ke dalam RPJM-K ke-3 (2015-2019) dan RPJM-K ke-4 (2020-2025) di mana pada akhir 2025 akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah menjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Berdasarkan prinsip dasar pembangunan kesehatan yaitu perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.45 (Pasal 7 ayat 3)
  3. Berpedoman kepada Sistem Kesehatan Nasional (SKN)45 (Pasal 5), dengan penekanan pada upaya peningkatan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN 45 Pasal 7 ayat 1di daerah.