Bab IV Landasan Yuridis
C. Landasan Yuridis
Penyusunan Naskah Akademis Sistem Kesehatan Provinsi Riau berpedoman kepada:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan (RPJP-K) 2005–2025 dengan penekanan pada pentahapan RPJP-K ke dalam RPJM-K ke-3 (2015-2019) dan RPJM-K ke-4 (2020-2025) di mana pada akhir 2025 akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah menjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Berdasarkan prinsip dasar pembangunan kesehatan yaitu perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.45 (Pasal 7 ayat 3)
- Berpedoman kepada Sistem Kesehatan Nasional (SKN)45 (Pasal 5), dengan penekanan pada upaya peningkatan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN 45 Pasal 7 ayat 1di daerah.