RMOL. Upaya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan patut diacung jempol. Bahkan, 5 Puskesmas yang belum memenuhi standar Permenkes nomor 75 tahun 2014 bertahap dirombak.
Kepala Dinkes Lebong, Amril Yudani melalui Sekretaris, Rachman mengatakan, ada sekitar 13 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lebong. Dipastikannya 8 diantaranya telah memenuhi standar bangunan kemenkes. Sedangkan, 5 pukesmas lainnya masih menjadi catatan untuk direhab.
“8 Pukesmas sudah memenuhi standar. Sementara untuk Puskesmas Semelako, Limaupi, Kota Donok, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kota Baru bertahap diselesaikan. Sebab, seluruh bangunan ini peninggalan sebelum Lebong pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong,” kata Rachman kepada RMOL Bengkulu, Kamis (1/2/2018).
Standar permenkes 75 yang dimaksud tidak hanya dari segi tempat pembuangan limbah seperti Sistim Instalasi Pengolahan Limbah (Simpal) dan pembakaran LB3 berupa insineratir. Namun standar kemenkes dalam arti luas, sambung Rachman.
Artinya luasan bangunan, ruangan sesuai dengan denahnya serta fasilitasnya sesuai permenkes. Ini saya mau nekankan agar semua Puskesmas di Lebong bisa mendapat agreditasi. Apalah gunanya gedung sesuai standar tapi SDM nya tidak standard an belum teragreditasi. Selama ini belum diperhatikan kesana, sehingga saya akan mencoba untuk memaksimalkan kemampuan untuk mengagreditasi seluruh puskesmas ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, tahun 2018 ini bangunan pukesmas Muara Aman akan dilakukan finishing dengan kucuran dana yang bersumber dari DAK bidang kesehatan Kemenkes RI senilai Rp 2 miliar
“Gedung pukesmas Muara Aman dilanjutkan tahun ini. Mudah-mudahan penghujung tahun 2018 sudah bisa beroperasi. Karena hanya tinggal finishing saja lagi,” demikian Rachman. [ogi]
Sumber: rmolbengkulu.com