Masih kata Listyo, puskesmas yang sudah melakukan penilaian akreditasi di Kabupaten Pemalang tahun 2016-2017 adalah Puskemas(Mulyoharjo, Warungpring, Petarukan, Banyumudal, Kebondalem, Kalima, Watukumpul, Losari, Sarwodadi, Kabunan, Banjardawa, Randudongkal, Kebandaran, Paduraksa) sedangkan di tahun 2018 juga direncanakan ada beberapa puskesmas yang akan diakreditasi, seperti puskesmas: (Rowosari, Purwoharjo, Klareyan, Jebed, Bantarbolang, Belik, Pulosari) dan yang akan diakreditasi tahun 2019 Puskesmas(Cikadu, Karangasem, Jatiroyom)
Dikatakan oleh Listyo Pramono, akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh komisioner akreditasi terhadap puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten(DKK) Pemalang dr. Erna Nuraini, MHlth, Sc. proses dan mekanisme akreditasi Puskesmas pelaksanaannya melalui survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program yang akan diakreditasi, kemudian survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi, setelah itu akan disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Lebih lanjut Kadis DKK mengatakan, proses penetapan akreditasi dilanjutkan setelah komisi akreditasi puskesmas menerima hasil penilaian/rekomendasi dari tim surveyor, kemudian menerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh komisi akreditasi, dan pengiriman sertiflkat kelulusan akreditasi kepada dinas kesehatan provinsi.
Sedangkan standar akreditasi puskesmas kata Kadis DKK meliputi standar administrasi dan manajemen, penyelenggaraan pelayanan puskesmas (PPP), kepemimpinan dan manajemen puskesmas(KMP), peningkatan mutu puskesmas (PMP), standar program puskesmas, program puskesmas yang berorientasi sasaran (PPBS), kepemimpinan dan manajemen program puskesmas (KMPP), sasaran kinerja dan MDG’s (SKM), standar pelayanan puskesmas, layanan klinis yang berorientasi pasien (LKBP), manajemen penunjang layanan klinis (MPLK), peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (PMKP)
Mengenai mekanisme akreditasi puskesmas, Kadis DKK juga menyampaikan yang akan dinilai adalah jaringan fasilitas pelayanan terdiri dari puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan bidan desa yang pengelolaan pelayanan, sarana prasarana dan ketenagaan masih merupakan bagian dari kewenangan puskesmas dan hubungan kerja dalam bentuk vertikal, artinya bahwa jaringan puskesmas bertanggungjawab kepada kepala puskesmas sedangkan hubungan kerja dalam bentuk horizontal, artinya jejaring puskesmas melakukan hubungan kemitraan dengan puskesmas sehingga di puskesmas harus ada pengelola yang bertanggungjawab atas kemitraan tersebut.
Ketika ditanyakan kenapa puskesmas perlu akreditasi, kepala DKK mengatakan hal tersebut dilakukan untuk pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah sebab puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.(J. Lo)
Sumber: harianpemalang.com