Makassar - Dinas Kesehatan Kota Makassar, mengelar pertemuan sosialisasi integrasi Jaminan Kesehatan Nasional tingkat Kecamatan di Kota Makassar 2018. JKN adalah bagian dari program reformasi pembangunan nasional, sebagaimana dalam agenda prioritas Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla melalui Program Indonesia Sehat, yang salah satunya adalah JKN.
Program ini bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2004 mengamanatkan bahwa, Jaminan Sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar terlindungi dalam sistem kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
“Mulai per 1 Januari 2014 semua program jaminan Kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah diintegrasikan kedalam JKN dalam upaya peningkatan cakupan kepesertaan menuju cakupan semesta pada tahun 2019. Olehnya itu, dalam mencapai cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) tersebut,” kata Kadis Kesehatan Kota Makasaar, Naisyah Tun Azikin dalam rilisnya, Senin (7/5/2018).
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan adalah dengan mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda ke JKN KIS adalah wujud aktualisasi komitmen pemerintah untuk terus menerus memberikan akses pelayanan kesehatan yang semakin meningkat, adil dan merata kepada masyarakat,” jelasnya.
Integrasi Jamkesda, kata dia, merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelolah oleh BPJS. Di Provinsi Sulawesi Selatan baru 10 kabupaten dan kota dan Kota Makassar belum termasuk yang sudah UHC.
Dari segi kepesertaan Provinsi Sulsel terdapat 7.817.325 jiwa (82,8 %) yang sudah tercakup sebagai peserta JKN-KIS dari 9.438.226 jiwa penduduk. Sedangkan di Kota Makassar dari 1.663.245 Jiwa penduduk baru 1.325.761 jiwa (79,8 %) yang sudah tercakup peserta JKN-KlS.
Hal ini, kata dia, menunjukan bahwa di Kota Makassar masih ada sekitar 20% lebih yang menjadi PR dan tanggungjawab kita bersama guna mencapai UHC di tahun 2019. “Dari segi ketersediaan sarana pelayanan kesehatan terdapat 46 Puskesmas 44 iebih RS Pemerintah dan Swasta serta klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS,” katanya.
“Keterlibatan semua pihak tentunya sangat diharapkan termasuk Bapak dan Ibu Ketua RW sebagai organisasi yang paling dekat ke Kota dalam mensosialisasikan ke masyarakat terkait Program JKN,” paparnya.
Sumber: kabar.news