JAKARTA, KOMPAS.com – Jam operasional pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Jakarta Utara mengalami penyesuaian memasuki Bulan Ramadhan.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Muhammad Helmi mengatakan, penyesuaian jam operasional itu diterapkan menyusul Keputusan Gubernur 801 Tahun 2018 mengenai jam kerja selama Bulan Ramadhan.
“Nanti ada pengaturan, sama, yang penting pelayanan ada Puskesmas tetap buka dan kita juga sesuai dengan instruksi Gubernur juga melaksanakan,” kata Helmi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).
Helmi menyampaikan, Puskesmas akan dibuka pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis dan buka pukul 07.00-14.30 WIB pada hari Jumat.
“Puskesmas Kelurahan pada hari Sabtu buka sampai dengan Pukul 12.00 WIB, tetap seperti hari Sabtu di luar Ramadhan,” kata Helmi.
Meskipun ada penyesuaian jam operasional di Puskesmas tingkat kelurahan, kata Helmi, Puskesmas di tingkat kecamatan tetap beroperasi setiap hari selama 24 jam.
Sebab, Puskesmas tingkat kecamatan mempunyai fasilitas unit gawat darurat yang harus bersiaga 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.
“Itu sudah biasa, tahun lalu juga sama kegiatannya. Jadi kalau di luar jam kerja, datang ke Puskesmas kecamatan,” kata Helmi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 801 Tahun 2018 mengenai jam kerja selama Bulan Ramadhan.
Dalam Kepgub tersebut, diatur bahwa jam kerja PNS pada Senin-Kamis pukul 07.00-14.00. Sementara itu, pada hari Jumat berlaku pukul 07.00-14.30.
Sumber: kompas.com