WAINGAPU ——Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Kesehatan Sumba Timur pada tahun anggaran 2018 ini, memperbaiki dua unit Puskesmas yakni Puskesmas Lewa dan Puskesmas Kananggar untuk bisa berstandar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Sumba Timur dr. Chrisnawan Tri Haryantana Ketika ditemui SMART di Hotel Cendana Kota Waingapu, Senin (2/7/2018).
Kata Chrisnawan, kedua Puskesmas itu memang telah dibangun, namun belum memenuhi standar sesuai Permenkes tersebut, sehingga pihaknya pada tahun anggaran 2018 ini akan memperbaikinya demi memenuhi standar tersebut.
Kata Chrisnawan, dana untuk perbaikan dua unit Puskesmas tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi sebesar 18 miliar rupiah lebih pada tahun anggaran 2018. Dana sebesar itu, untuk perbaikan kedua unit Puskesmas tersebut dengan masing-masing dana 9 miliar untuk masing-masing Puskesmas membutuhkan dana 9 miliar.
Kata Chrisnawan, dana 9 miliar tersebut selain pembangunan fisik bangunan, juga pengadaan alat kesehatan dan pengadaan kendaraan operasional roda empat untuk masing-masing Puskesmas di dua unit Puskesmas tersebut.
“Artinya dua Puskesmas yang diperbaiki pada tahun anggaran 2018 ini memang belum memenuhi standar Permenkes tersebut sehingga perlu diperbaiki dimana ruanganya itu harus dapat memenuhi standar Permenkes itu,” jelas Chrisnawan.
Chrisnawan juga mengatakan, pihaknya juga sudah memperbaiki sejumlah Puskesmas yang sudah memenuhi standar Permenkes yakni Puskesmas Malahar, Nggoni, Waijelu, Tanarara, Kombapari, dan Puskesmas Lailunggi namun di Puskesmas ini baru dirawat nginapnya, sementara rawat jalanya belum. (*)
Sumber: tribunnews.com