Malang – Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, berhak menerima dana kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahun ini, dana kapitasi yang diterima sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Melihat dari penjambaran APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2018, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui Dinkes Kabupaten Malang. UPT Puskesmas Karangploso adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana kapitasi.
Alokasi anggaran sebesar Rp 1,978.936.000,00 masuk pada belanja langsung penunjang operasional dan kinerja UPT layanan JKN kapitasi FKTP Karangploso. Dari jumlah tersebut, untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,525.605.200,00.
Besaran itu kemudian dirinci untuk pembayaran honorarium PNS sebesar Rp 768.763.172,00, honorarium tim pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,550.000,00, dan honorarium pelayanan medis senilai Rp 765.213.172,00. Dibagi lagi, untuk honorarium non PNS sebesar Rp 756.842.028,00, honor pegawai honorer Rp 136.800.000,00, honorarium pelayanan medis sebesar Rp 620.042.028,00.
Selain UPT Puskesmas Karangploso, ada 38 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Malang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.
Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi diatur distribusi dan penghitungannya. Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.
Setiap pegawai baik berstatus PNS non PNS akan menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Ratih Maharani, menyatakan bahwa dana kapitasi bisa dilihat langsung dari peraturan yang diberlakukan. Mulai dari distribusi keuangan sampai pemberian kepada masing-masing pegawai.
“Begitu juga dengan besaran yang diterima masing-masing pegawai juga diatur dalam Permenkes. Jadi silakan dilihat di sana,” ungkap Ratih saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/10/2018).
Ratih yang juga menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, enggan berkomentar soal OTT bendahara UPT Puskesmas Karangploso oleh Polda Jatim dugaan pemotongan dana kapitasi.
Pihaknya sudah mengambil langkah untuk memberikan warning kepada puskesmas penerima dana kapitasi untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakannya. “Kami sudah memberi wejangan kepada puskesmas lain, agar hati-hati dan menyalurkan dana kapitasi sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Polda Jawa Timur terus mendalami perkara yang ditangani pasca digelar OTT di UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (27/9/2018). Sejauh ini, besaran dugaan pemotongan oleh Kholifah (54), selaku bendahara puskesmas tengah diselidiki.
Sumber: detik.com