MUARA BULIAN – Terkait Perda 21 tahun 2016, Dinas Kesehatan sebut yang menjadi kendala bukan tenaga medis melaikan tenaga labor dan pendukung.
Dinilai mandulnya perda caten di Kabupaten Batanghari, dikarenakan belum siapnya fasilitas pendukung, anggaran dan SDM untuk menjalankan perda tersebut. Dinas kesehatan batanghari meluruskan bukan tenaga medis yang mengalami kekurang dipuskesmas tersebut melainkan tenaga laboratorium.
Ya memang terkait perda caten, dinas kesahatan masih memiliki kendala. Diantaranya terkait anggaran baik pengadaan barang maupun praktek dilapngannya nanti. Dinas kesehatan bukan kekurangan tenaga medis melainkan tenaga laboratorium (analais) untuk bagian pengecekan urine,” Jelas Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dr. Elvie
Dijelaskannya pula, untuk medis itu merupakan tenaga dokter, baik dokter gigi dan lainnya, sedangkan yang masih kekurangan tersebut tenaga analis bagian labor yang melakukan pengujian bagi tes urine caten tersebut.
“Untuk di Batanghari sendiri saat ini hanya dua puskesmas yang masih kekurangan tenaga analis labor tadi, lainnya sudah ada semua, termasuk dari analis yang direkrut dari program nusantara sehat yang sebentar lagi habis, dan bakal kosong lagi,” tambahnya.
Dikatakannya pula, untuk anggaran memang hingga saat ini belum ada. Maunya pemerintah dalam pelaksanaannya perda tersebut digratiskan semua, sementara untuk bahan rege-nya dinas masih belum mencukupi. Selain itu tes urine tersebut juga bukan merupakan kegiatan rutin di puskesmas.
“Intinya sekarang setiap puskesmas sudah bisa melakukan tes tersebut, asalkan peralatan dan rege-nya tadi sudah dibeli atau disediakan,” jelasnya.
Sumber: tribunnews.com