PANGANDARAN – Seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan klinik di Kabupaten Pangandaran belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, tak sedikit limbah medis dibuang sembarangan.
Padahal, limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara, kesadaran warga Pangandaran terhadap bahaya limbah bekas medis itu masih rendah minimnya informasi dan sosialisasi.
“Limbah medis termasuk B3. Idealnya Puskesmas dan Klinik memiliki IPAL tersendiri. Namun hingga kini, puskesmas dan klinik di Kabupaten Pangandaran belum memiliki IPAL,” kata Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Pangandaran Een Rohimah.
Dari 15 Puskesmas di Kabupaten Pangandaran, ujar dia, baru dua dan satu instansi yang akan membuat IPAL. Dua puskesmas dan satu instansi tersebut yakni, Puskesmas Kalipucang dan Padaherang, serta Laboratorium Dinas Kesehatan. “Sekarang sedang menempuh tahapan proses perizinan pembuatan IPAL,” ujar dia.
Een menuturkan, dalam regulasi, untuk tahapan pembuatan IPAL harus ditinjau oleh Pengawas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH). “Hingga kini kami belum pernah menerima laporan berapa banyak limbah medis yang bergulir di Kabupaten Pangandaran,” tutur Een.
Een mengungkapkan, seharusnya puskesmas dan klinik di Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dan laporan jumlah limbah medis per minggu atau per bulan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan komunikasi dengan puskesmas dan klinik untuk menyosialisasikan bahaya limbah medis dan cara penanganannya,” terang Een.(awd)
Sumber: sindonews.com