Reportase
Monitoring Pelaksanaan Uji Coba Model Perencanaan dan Penganggaran
Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi
Kabupaten Aceh Barat
Rabu – Kamis, 27 – 28 Maret 2019
Model Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Terintegrasi adalah suatu sistem yang dapat meningkatkan kapasitas kabupaten dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berbasis hasil serta tersusunnya integrasi perencanaan dan penganggaran kegiatan kesehatan ibu dan keluarga berbasis hak dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan keluarga berencana sehingga dapat tercapai penurunan kasus kematian ibu dan meningkatnya cakupan program keluarga berencana.
Sejak dimulai pada awal 2018, Pengembangan Model Perencanaan dan Penganggaran Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat saat ini telah memasuki tahun ke – 2. Oleh karena itu, Tim Koordinasi RFP (Tim Pusat) didampingi oleh Tim PKMK FK – KMK UGM berkunjung ke Meulaboh untuk monitoring pelaksanaan program “Uji Coba Model Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi selama 2 hari pada 27 – 28 Maret 2019. Agenda ini sekaligus dalam rangka melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang terlibat.
Gambar 1. Pertemuan Konsolidasi Tim Monitoring dan Konsultan PKMK FK – KMK UGM
Hari pertama dilakukan pertemuan Konsolidasi Tim Monitoring dan Konsultan dari PKMK FK – KMK UGM Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes. Dwi Handono menyampaikan perkembangan Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak yang hingga akhir Maret 2019 yang sekarang berada pada tahap akhir untuk finalisasi draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak di 3 kabupatan Pilot Project khususnya Kabupaten Aceh Barat dan skenario pertemuan hari ke – 2 yaitu kunjungan ke Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Terkait draft Final RAD Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 – 2022, Perwakilan Kementerian Kesehatan Direktorat Kesehatan Keluarga Evasari G menyarankan target dalam RAD perlu di -break down pertahun sehingga pemantauannya lebih mudah dan struktur tim dalam RAD perlu diperjelas apa yang harus dilakukan masing -masing sedangkan United Nations Population Fund (UNFPA) diwakili Asisten Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia Dr. Melania Hidayat lebih fokus pada substansi KB seperti kualitas sumber daya manusia, ketersediaan alat kontrasepsi yang tidak boleh kosong dan bagaimana upaya mengurangi Unmet Need serta KB tidak hanya diperhatikan sebagai upaya pengendalian kependudukan tetapi harus juga dilihat sebagai “Health System” untuk menurunkan angka kematian ibu sebagai tujuan utama kegiatan Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak.
Pertemuan hari kedua, Tim RFP (Tim Pusat) didampingi Tim PKMK FK – KMK UGM bertemu dengan Kepala Bappeda, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kepala Dinas Kesehatan dan terakhir dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat di kantor masing – masing SKPD tersebut untuk mendapatkan gambaran perkembangan program Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak yang telah dilakukan khususnya terkait penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 – 2022.
Gambar 2. Pertemuan dengan Kepala Bappeda dan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Pertemuan Monitoring Pelaksanaan Uji Coba Model Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Terintegrasi menghasilkan beberapa point penting diantaranya:
- Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS menyampaikan Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB harus dilengkapi dengan costing atau penghitungan biayanya sehingga dapat diketahui gambaran besaran biaya yang dibutuhkan untuk implementasi Rencana Aksi Daerah, sekaligus dicarikan alternatif sumber pembiayaannya. Serta dengan terjadinya kematian ibu 2 orang hingga Maret 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Rencana Aksi Daerah (RAD) perlu di – review berdasarkan hasil Audit Maternal Perinatal (AMP) untuk menilai apakah penyebab masalah kematian ibu tersebut sudah diprogramkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD).
- United Nations Population Fund (UNFPA) Asisten Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia Dr. Melania Hidayat menyampaikan analisis situasi perlu diperdalam untuk memetakan kondisi awal semua indikator Rencana Aksi Daerah (RAD). Jika terdapat kesenjangan, perlu digali akar penyebabnya sehingga intervensinya bisa tepat.
- Target Rencana Akasi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak perlu dijabarkan setiap tahun sehingga memudahkan untuk proses pengendalian & monitoringnya dan Tim Koordinasi & Tim Teknis perlu ditetapkan pembagian tugas & tanggungjawabnya sehingga jelas siapa melakukan apa.
- Kepala SKPD dan Tim Teknis Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat yang ditemui bicara terbuka dan menyampaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dan dituangkan dalam dokumen draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 – 2022.
Gambar 3. Pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala DP3AKB Aceh Barat
Sebagai tindak lanjut, Tim PKMK FK – KMK UGM akan menugaskan seorang konsultan pembiayaan untuk menghitung costing Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak. Sedangkan untuk penyempurnaan naskah RAD, Pendamping Lapangan PKMK FK – KMK UGM akan melakukan pendalaman analisis situasi terkait semua target dalam RAD dengan tim teknis daerah dan pendampingan untuk memastikan program & kegiatan dalam draft RAD dituangkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) tahun 2020 masing – masing SKPD.
Setelah semua selesai, selanjutnya akan dilakukan pertemuan Finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat yang akan menjadi dokumen lampiran untuk Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum. Sehingga RAD Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun perencanaan dan penganggaran program kerja masing-masing SKPD Kabupaten Aceh Barat.
Tim pusat dan daerah yang melakukan pertemuan “Monitoring Pelaksanaan Uji Coba Model Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi” di Kabupaten Aceh Barat adalah :
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) : Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS
- United Nations Population Fund (UNFPA) : Asisten Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia Dr. Melania Hidayat
- Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK Universitas Gadjah Mada Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes
- Kementerian Dalam Negeri : Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Andi Muh. Gazali
- Kementerian Kesehatan : Dit. Kesehatan Keluarga Evasari G
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat : Muhammad Jabari dan Ibu Wahidah P
- BKKBN Provinsi Aceh Barat
- Kepala Bappeda Aceh Barat Drs. Said Fauzi S, M.Si dan didampingi oleh Sekretaris Bappeda, Kepala Bidang Sosial Budaya & Keistimewaan Aceh Bappeda, Kepala Perencanaan & Pendanaan Bappeda dan Kasubbid Kesehatan & Kesejahteraan Sosial Bappeda Aceh Barat.
- Kepala Dinas Kesehatan H. TR. Ridwan, M.Kes dan didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Pencegahan & Pengendalian Penyakit, Kepala Bidang Pelayanan & Sumber Daya Kesehatan dan Kepala Seksi Promosi & Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Aceh Barat.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB) Ena Herisna, SKM dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (PPKB), Kasubbag Program & Keuangan dan Kepala Seksi Keluarga Berencana DP3AKB Kab. Aceh Barat.
- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh dr. H. Muhammad Furqansyah dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik, Kasubbag Hukum Kemitraan & Humas dan Kepala PONEK RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Reporter: Muhamad Syarifuddin, MPH