YOGYA - Belum lama ini Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meluncurkan sebuah layanan bernama Digitalisasi layanan Industri Rumah Tangga Pangan (Dilan).
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Fita Yulia mengatakan melalui layanan tersebut mempermudah dalam pengurusan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Jika sebelumnya warga harus datang ke Dinkes untuk sekedar mendaftar, dengan layanan tersebut masyarakat bisa mendaftar dimana saja.
“Sifatnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus. Kalau dulu harus datang ke Dinkes, saat ini bisa dilakukan di rumah. Kalau untuk orang yang sibuk dan tidak bisa datang, kan bisa akses layanan Dilan ini,” katanya pada Tribunjogja.com, Rabu (10/7/2019).
Tidak hanya mendaftar saja, layanan Dilan juga memuat berbagai informasi yang langsung diterima oleh warga sendiri.
Dengan informasi tersebut, warga tidak perlu bolak-balik untuk menggali informasi, misalnya waktu pengambilan sertifikat.
Meski berupa layanan digital, Fita ingin agar tetap ada pertemuan antara pihaknya dan masyarakat.
Dengan demikian warga tetap harus datang ke Dinkes, meski hanya sekedar mengambil sertifikat.
“Semua informasi tentang PIRT tersedia, sehingga cukup melihat dilayanan saja. Nanti sudah ada keterangannya, kapan dia harus ke Dinkes. Meski digital, kami ingin hubungan tatap muka tetap terjadi. Kalau ketemu langsung bisa sekalian sharing juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arrosianti Z menambahkan bahwa dengan aplikasi Dilan warga harus tetap mengikuti penyuluhan.
Layanan Dilan hanya mempermudah proses administrasi saja.
“Penyuluhan keamanan pangan kepada calon penyedia (pengusaha yang mengurus PIRT) tetap ada. Visitasi ke sarana produksi juga tetap ada, dan tetap harus ketemu. Setelah upload persyaratan izin PIRT melalui Dilan, kami melakukan kunjungan ke rumah produksi,” tambahnya. (*)
Sumber: tribunnews.com