Reportase
Monitoring dan Evaluasi Ujicoba Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT) Kabupaten Aceh Barat
oleh
PKMK FK – KMK UGM
Kabupaten Aceh Barat, Senin-Rabu, 28-30 Oktober 2019
Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat merupakan tanggung jawab para pihak terkait dan dikerjakan secara lintas OPD. Untuk itu, Tim Lintas OPD tersebut dinamakan “POS KOMANDO” yang terbagi dalam 5 Pokja yaitu Pokja Kebijakan, Pokja Awas, Pokja Siaga, Pokja Waspada dan Pokja Waspada KB. Tugas dan fungsi “Pos Komando” didukung oleh Sistem Informasi yang disebut dengan Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT).
SIMKIT tersebut merupakan sistem pendukung dalam Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak yang dapat dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan dan tindak lanjut yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan ibu. Dalam SIMKIT, terdapat Dashboard untuk memonitoring semua kategori dan indikatornya. Mulai dari Kategori AWAS terdiri dari 1 indikator kunci yaitu Kegawatdaruratan Ibu; kategori SIAGA terdiri dari 2 indikator kunci yaitu ibu hamil dan ibu nifas; kategori WASPADA terdiri dari 3 indikator kunci yaitu WUS Siswi Berisiko, WUS Calon Pengantin (Catin) Berisiko & WUS (PUS) Berisiko; dan kategori WASPADA KB terdiri dari 1 indikator kunci yaitu KB Modern (WUS PUS berisiko yang belum ber – KB modern.Untuk dapat menampilkan dashboard secara real time diperlukan peran puskesmas diKabupaten Aceh Barat.
Kegiatan ujicoba SIMKIT sudah dilakukan sejak Agustus-Oktober 2019. Untuk itu, dilakukan pertemuan Monitoring dan Evaluasi Ujicoba SIMKIT bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat selama 3 hari mulai 28 hingga30 Oktober 2019 oleh Pos Komando yaitu Pokja Awas; Pokja Siaga; Pokja Waspada, Pokja Waspada-KB hari pertama dan hari kedua oleh Pokja Kebijakan serta hari terakhir seluruh puskesmas di Kabupaten Aceh Barat yang difasilitasi PKMK FK-KMK UGM untuk mengetahui permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam mengumpulkan data Form SIMKIT dan tindak lanjut “Pos Komando” untuk mengambil langkah apa yang harus dilakukan dari data-data SIMKIT yang terkumpul.
Gambar 1. Pembukaan Pertemuan oleh Ena Herisna Kepala DP3AKB Aceh Barat
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Barat membuka kegiatan pertemuan. Dalam sambutannya Ena Herisna, SKM menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkhusus PKMK FK-KMK yang selama ini mendampingi sehingga telah terbit Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang RAD Kegiatan Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat dan sangat mendukung adanya SIMKIT. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Syarifah Junaidah, SKM., M.Si dan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dr. Furqansyah juga menyampaikan dukungan pentingnya SIMKIT dalam upaya monitoring kewaspadaan ibu terintegrasi dengan tujuan akhir menurunkan kematian ibu di Kabupaten Aceh Barat.
Diawali penyampaian hasil ujicoba SIMKIT menunjukkan ada beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam mengumpulkan data Form SIMKIT seperti data yang dilaporkan banyak yang kurang lengkap khususnya alamat dusun, telepon yang bisa dihubungi, keterangan berisiko; data SIMKIT banyak yang belum menjadi data rutin by name by address dan belum ada pencatatan khusus untuk WUS Usia Sekolah Berisiko, Calon Pengantin Berisiko, WUS (PUS) Berisiko dan WUS (PUS) Berisiko belum ber-KB Modern; pemeriksaan faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular belum dilakukan; Slow respond, buruknya konektifitas komunikasi/internet dan kesibukan dari masing-masing pemegang program puskesmas di Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, diskusi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB yang difasilitasi oleh Tudiono, M.Kes. Pertemuan hari pertama menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:
- Data SIMKIT yang belum menjadi data rutin akan dijadikan data rutin puskesmas dilaporkan ke Dinas Kesehatan ataupun DP3AKB seperti WUS Usia Sekolah, Calon Pengantin Berisiko, WUS (PUS) Berisiko dan WUS (PUS) Berisiko belum ber-KB Modern dan akan dilakukan upaya penjaringan sertapemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan data tersebut. Sehingga diperoleh data yang valid, ter – update dan real.
- Penyerahan data SIMKIT sebaiknya soft file dan kedepan penginputan Data SIMKIT pihak puskesmas dapat dilakukansecara langsung ke website SIMKIT dan adanya pelatihan bagi operator puskesmas.
- Terkait masalah konektivitas internet yang masih sulit di beberapa puskesmas, sebaiknya penginputan dapat dilakukan secara offline nanti akan di – import ke dalam website oleh admin dinas kesehatan tanpa harus menginput data kembali.
- Mengatasi masalah data yang kurang lengkap seperti alamat dusun sebaiknya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil, BPJS atau database puskesmas.
- Banyak data sulit diperoleh karena tidak ada pencatatan di puskesmas, sehingga diinstruksikan bidan desa mencari data tersebut dari hasil pemeriksaan kesehatan di desa ataupun kunjungan rumah seperti data WUS (PUS) Berisiko dan sebagian besar puskesmas tidak memiliki buku kohort KB. Buku kohort KB dapat diperoleh data WUS (PUS) berisiko 4T. Kedepan perlu pencatatan khusus data SIMKIT dari pemeriksaan kesehatan di puskesmas sehingga tidak hanya diketahui berisiko 4T tetapi juga faktor risiko penyakit menular atau penyakit tidak menular.
- Bidan Koordinator Puskesmas, Bidan Desa dan PLKB harus mulai intensif bekerjasama dalam menekan WUS (PUS) Berisiko yang belum menggunakan KB Modern.
- Pada surveilans kesehatan selama ini pencatatan by name by address tidak ada. Selama ini yang sering dilaporkan adalah jumlah total kejadian masalah kesehatan seperti penyakit menular atau penyakit tidak menular. Kedepan, akan diperhatikan identitas secara lengkap untuk memudahkan dalam intervensi masalah kesehatan tersebut.
- Perlunya pemeriksaan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular bagi Siswi, Catin, WUS (PUS) dan WUS (PUS) Belum ber-KB Modern.
- Perlunya tindaklanjut yang harus dilakukan penanganan, perlakuan khusus ataupun pemulihan faktor risiko pada WUS Usia Sekolah Berisiko, Calon Pengantin Berisiko, WUS (PUS) Berisiko dan WUS (PUS) Berisiko belum ber-KB Modern, Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Kegawatdaruratan Ibu baik puskesmas, dinas kesehatan, DP3AKB atau RSUD Cut Nyak Dhen dan pencatatan khusus.
Manajemen rumah sakit perlu ditingkatkan, ruangan PONEK sesuai standar, peralatan, tenaga yang kompeten terlatih sehingga kasus kegawatdaruratan ibu dapat segera ditangani dan adanya SIMKIT berbasis Android sangat membantu.
Gambar 2. Diskusi Monev Ujicoba SIMKIT oleh Pos Komando
Pertemuan hari kedua membahas kebijakan operasional Rencana Aksi Daerah (RAD) Integrasi Kesehatan Ibu-KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat yang dihadiri oleh Tim “Pos Komando” Pokja Kebijakan. Secara umum, Pokja Kebijakan setuju dengan poin kebijakan operasional yang telah dituangkan di dokumen RAD.
Beberapa poin penting yang disepakati adalah :
- Kasus kegawatdaruratan ibu harus dirujuk ke RS PONEK sehingga diberikan pelayanan yang adekuat.
- Adanya pemberian informasi (konseling) kepada keluarga pasien tentang bahaya kehamilan yang mengalami kegawatdaruratan sehingga harus dirujuk segera. Terpentingnya adanya Informed Consent jika ada pasien yang tidak dirujuk untuk menghindari tuntukan kepada Petugas Kesehatan oleh keluarga pasien.
- Rujukan terencana pada ibu hamil berisiko dan dapat memanfaatkan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).
- Peningkatan pengetahuan pada tenaga kesehatan bidan untuk dapat mendeteksi sedini mungkin Calon Pengantin berisiko, WUS (PUS) berisiko sehingga dapat dilakukan intervensi lanjut baik KIE, kontrol ataupun penanganan pemulihan faktor risiko.
- WUS (PUS) Berisiko yang menjalani pengobatan atau pemulihan faktor risiko dianjurkan mengikuti program KB sebelum hamil yang sesuai pilihan akseptor dan kelayakan medis. Peran DP3AKB sangat penting.
- Faktor risiko penyakit tidak menular harus dilakukan kontrol secara ketat.
- Pemeriksaan Antenatal Care (ANC) 10 T telah dilakukan dan lebih memaksimalkan pemeriksaan kehamilan terpadu. Jika ditemukan risiko kehamilan atau penyakit penyerta maka harus dirujuk atau ditangani oleh Poli yang sesuai dengan faktor risikonya.
- Kematian banyak terjadi saat masa nifas maka penting adanya Kebijakan Rujukan Balik dan ibu yang berisiko harus dikunjungi dan dikontrol secara ketat. Kunjugan nifas tidak hanya 3 kali namun bisa lebih misal 5 kali kunjungan. Usulan dapat juga melibatkan pihak rumah sakit.
- Mengurangi risiko kematian ibu sepakat dilakukan mulai WUS (Siswi dan Catin) WUS (PUS), Ibu Hamil dan Ibu Nifas.
- Terkait sumber daya manusia pada saat Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) harus betul-betul memperhatikan kebutuhan tenaga yang kurang. Di Aceh Barat, tenaga kesehatan yang masih kurang seperti analis kesehatan. Selain itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan.
- Data SIMKIT dapat digunakan oleh pengambil kebijakan sebagai bahan dalam menyusun dokumen perencanaan di OPD terkait.
- Bentuk Kebijakan dalam mewujudkan berjalannya kegiatan RAD dapat berupa Surat Edaran, Surat Tugas, Surat Perintah Kepala Dinas atau Peraturan Bupati.
- Terkait Anggaran “Pos Komando” dalam menjalan fungsinya kedepan sebaiknya dianggarkan di DP3AKB. Mengingat di DP3AKB terdapat kegiatan yang langsung menyebutkan program keluarga berencana dalam dokumen perencanaan. Sehingga tidak perlu lagi me – review atau perbaikan dokumen perencanaan yang sudah ada karena akan sulit dilakukan
Gambar 3. Diskusi terkait Kebijakan Operasional RAD oleh Pokja Kebijakan Pos Komando
Selanjutnya, hari terakhir dilakukan pertemuan bersama Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DP3AKB, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dan Pimpinan Bappeda Kabupaten Aceh Barat bersama seluruh Kepala Puskesmas dan Bidan Koordinator Puskesmas di Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan diawali dengan simulasi SIMKIT berbasis Android antara pihak puskesmas dan RSUD Cut Nyak Dhien terkait kasus kegawatdaruratan ibu. Dilanjutkan diskusi dan menghasilkan beberapa poin penting diantaranya sebagai berikut:
- Kepala Puskesmas dan Bidan Koordinator sangat setuju upaya untuk menurunkan kematian ibu di Kabupaten Aceh Barat dimulai penjaringan WUS Sekolah, Catin, WUS (PUS), Ibu Hamil dan Ibu Nifas.
- Mencegah penularan penyakit dilakukan pemeriksaan “Triple” Eliminasi pada Ibu Hamil yaitu Pemeriksaan HIV, Hepatitis dan Sifilis. Sedangkan Pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) belum dilakukan pemeriksaan penyakit. Hanya Puskesmas Peureumeu Kecamatan Kaway XVI melakukan pemeriksaan HIV pada Calon Pengantin.
- Setuju jika kasus kegawatdarutan ibu segera dirujuk ke RS PONEK dan tidak setuju jika semua persalinan dilakukan di RS PONEK. Pada kasus normal dapat dilakukan di puskesmas PONED.
- Adanya Rujukan Internal WUS (PUS) berisiko di puskesmas. Misalnya WUS (PUS) berisiko diarahkan ke Poli dilakukan anamnesa memiliki indikasi (suspect) TB maka diuji laboratorium puskesmas. Hasilnya Positif maka bidang Pengendalian & Pemberantasan Penyakit (P2P) melakukan tindaklanjut untuk melakukan pengobatan dan penanganan pemulihan secara ketat. WUS (PUS) berisiko tersebut juga diarahkan untuk menggunakan KB yang sesuai.
- Bidan Desa atau Bidan Praktek Swasta (BPS) untuk tidak melakukan tindakan medis diluar kewenangan & kompetensinya serta jika didapati salah satu atau lebih penyulit pada 18 penapisan dalam persalinan maka ibu harus segera dirujuk.
- Keterlambatan penanganan ibu hamil dapat disebabkan penanganan ditangani oleh dukun (bidan piraji). Jika terjadi gawatdarurat baru dilaporkan ke bidan desa sehingga terkadang sudah terlambat merujuk ke RS.
- Bupati memastikan bidan desa harus menempati desa tersebut. Selain itu, diharapkan bidan desa juga harus bekerjasama dengan perangkat desa terkait masalah kesehatan ibu.
- Pihak Puskesmas mendukung dan terbantu dengan penggunaan SIMKIT untuk memberikan informasi rujukan kegawatdaruratan ibu kepada RS PONEK dalam upaya mencegah terjadinya kematian ibu.
- SIMKIT Puskesmas saat input data kasus kegawatdaruratan ibu pada kolom “kondisi pasien saat ini” perlu ditambahkan kondisi lainnya. Tidak hanya pendarahan & eklampsia.
- Alarm SIMKIT “Kasus Kegawatdarurat” hanya dapat didengar oleh rumah sakit, pimpinan OPD terkait, bupati dan berhak mematikan Alarm pihak RS jika sudah ditangani.
- SIMKIT di RS sebaiknya diinstall di Personal Computer (PC)
- Direktur RSUD Cut Nyak Dhien berkomitmen menyediakan Personal Computer (PC) dan pelatihan bagi operator SIMKIT di RS serta adanya Punishment jika SIMKIT tidak berjalankan.
- Keterlibatan Dokter Spesialis Obgyn untuk memastikan kriteria rujukan ringan, sedang dan berat terkait prioritas penanganan.
- Dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mematikan alarm SIMKIT di rumah sakit.
- Adanya kebijakan rujukan balik pasca persalinan langsung kepada pihak puskesmas atau dinas kesehatan untuk mencegah kematian ibu masa nifas.
- Dibuatkan group WhatsApp Bidan Koordinator Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Cut Nyak Dien terkait rujukan balik masa nifas atau hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan ibu.
Gambar 4. Diskusi bersama Pimpinan OPD, Kepala Puskesmas & Bikor Puskesmas Aceh Barat
Pendamping Lapangan PKMK FK-KMK UGM akan melaporkan dan berdiskusi rencana tindak lanjut hasil pertemuan Monitoring dan Evaluasi SIMKIT kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DP3AKB dan Direktur RSUD Cut Nyak Dien.
Penulis : Muhamad Syarifuddin, MPH