Reportase
Evaluasi Form Uji Coba SIMKIT Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Lahat
oleh PKMK FK – KMK UGM
Lahat, Selasa – Kamis 24-26 Agustus 2019
Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu upaya untuk menurunkan kematian ibu. Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT) bersifat supporting yakni mempermudah petugas kesehatan untuk melacak data ibu hamil, ibu nifas maupun wanita usia subur (WUS Usia Sekolah dan CATIN) yang berisiko. Tujuan akhirnya mencegah kematian ibu. Kegiatan uji coba Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT) Kab. Lahat dilakukan selama 3 bulan (Agustus – Oktober) bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi puskesamas dalam mengumpulakn data Form SIMKIT.
Gambar 1. Sambutan Pembukaan diskusi oleh Sekretaris BAPPEDA Kab.Lahat dan Diskusi Evaluasi Uji Coba SIMKIT Pokja Waspada dan Wasapada KB
Skenario pertemuan hari pertama, Selasa 24 September 2019 di Aula Pertemuan Bappeda Kabupaten Lahat menghadirkan Tim POS Komando Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak khususnya POKJA (Waspada dan Waspada KB) beserta anggota juga Pokja Awas, bertujuan untuk mencari solusi dari permasalahan uji coba pengisian data form SIMKIT di 33 puskesmas Kab Lahat. Dalam sambutannya, Sekretaris Bappeda Kab.Lahat sangat mendukung kegiatan uji coba SIMKIT. Hasil uji coba SIMKIT menunjukkan beberapa kendala yakni data kurang lengkap khususnya alamat (dusun) dan nomor kontak, belum menjadi data rutin by name by address, slow respond dan akses internet, pemeriksaan PTM dan PM belum dilakukan, belum ada pencatatan khusus bagi WUS Usia Sekolah, WUS CATIN, WUS (PUS) berisiko dan WUS (PUS) berisiko belum ber – KB modern. Beberapa poin penting kesepakatan hasil diskusi dari kendala tersebut yakni:
- Seluruh WUS Usia Sekolah (siswi SMP dan SMA) berisiko, CATIN berisko, WUS (PUS) bersiko dan WUS (PUS) berisiko belum berKB akan dijaring dan dijadikan sebagai data rutin puskesmas untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kab.Lahat.
- Perlu ada reward and punishment, akses internet itu tidak harus stay namun bisa mobile dan bukan masalah (data tidak real time).
- Perlakuan khusus bagi bumil, bulin dan bufas berisiko. Tidak ada lagi BUMIL dan BUFAS yang loss/tidak terdata.
- SOP penatalaksanaan setiap tahap tindakan kegawatdaruratan ibu hamil dan ibu nifas di RSUD untuk mengatasi keterlambatan (T2 dan T3).
- Bagi terduga/suspect PTM dan PM dilakukan pemeriksaan lanjutan di puskesmas bagi WUS Usia Sekolah, CATIN dan WUS (PUS).
- Catatan: perlu ada audiensi dengan Sekda Kab.Lahat (ketua TPAD) agar didukung (segi anggaran) dan menjadi prioritas.
Hari kedua pertemuan dihadiri oleh seluruh Tim “Pos Komando” yakni Pokja Awas, Pokja Siaga, Pokja Waspada dan Wasapada KB beserta anggota masing – masing. Pertemuan hari kedua mendiskusikan tentang uji coba Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT) Pokja Awas; Pokja Siaga juga Pokja Waspada dan Pokja Waspada – KB. Beberapa poin penting yang disepakati yakni:
- Di form SIMKIT kegawat daruratan perlu ditambahkan waktu berangkat dirujuk dan waktu tiba di RSUD.
- Nama suami perlu ditulis juga sebagai alternatif jika data dusun tidak terdata.
- Masih ada persalinan yang ditolong oleh dukun. Jumlah dukun se – kabupaten Lahat yakni 369 dan yang melakukan MoU dengan Tenaga Kesehatan sekitar 319. Jumlah bidan se – kabupaten Lahat 296 bidan.
- Pihak RSUD belum bisa menentukan batas waktu keterlamabatan penanganan (T3).
- Perlu ada penekanan dari Dinas Kesehatan Kab. Lahat (surat edaran) agar bidan praktik dan bidan desa untuk tidak melakukan tindakan di luar kewenangan dan kompetensinya (menghindari terlambat merujuk sehingga terlambat sampai ke RSUD T2)
- Kesepakatan definisi operasional antara dinkes (bidan) dengan RSUD terkait T2.
Gambar 2. Diskusi Evaluasi Uji Coba SIMKIT Pokja Siaga dan Awas
Pertemuan Hari ketiga oleh seluruh Tim “Pos Komando” yakni Pokja Kebijakan beserta anggota masing – masing. Pertemuan ini mendiskusikan tentang kebijakan model perencanaan dan penganggaran kesehatan ibu dan keluarga berencana berbasis hak di Kab. Lahat. beberapa kebijakan kesehatan ibu dan KB berbasis hak yang tercantum dalam RAD di Kab.Lahat sudah ada produknya seperti Perbup Nomor 52 tThun 2017 tentang Mou dukun dan nakes dan kebijakan untuk memperkuat demand side (sisi permintaan) masyarakat juga peran serta masyarakat mulai poin a sampai poin b. Beberapa point penting yang disepakati yakni:
- WUS Usia Sekolah (SMP-SMA) diganti dengan WUS Anak Sekolah (SMP – SMA) alasannya jika Usia Sekolah artinya semua Usia SMP – SMA dijaring termasuk yang putus sekolah atau tidak sekolah.
- Perbaikan SIMKIT (Dashboard) khusus terkait alarm kegawat daruratan, perlu ada pemisahan (form) antara WUS PUS berisiko yang belum berKB modern karena unmet need dan drop out dengan WUS (PUS) berisiko belum berKB bukan unmet need dan drop out (ingin anak segera) juga Definisi Operasionalnya (DO)diperjelas.
- Bukan hanya Calon pengantin dan WUS yang berusia di bawah 20 tahun diberikan pengetahuan tentang program KB terutama kesehatan reproduksi namun juga CATIN Usia > 35 Tahun.
- CATIN dan WUS (PUS) yang terdeteksi berisiko tinggi di KIE dan ditindak lanjuti melalui terapi serta dikontrol.
- Definisi Operasional keterlambatan penanganan harus didiskusikan dengan Pihak RSUD Lahat (dokter, SPOG, Bidan dan Perawat) agar tidak terjadi kesalahpahaman.
- Dimungkinkan dari pemda untuk pembiayaan insentif kepada tim pos komando lintas OPD Kab.Lahat juga insentif Bidan Desa dan Bidan di RSUD.
- Jumlah bidan di RSUD kurang
- Perlu ada perda atau Perbup yang mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu ( Ibu hamil dan ibu nifas) khususnya kasus kegawat daruratan ibu hamil dirujuk ke RS Ponek sehingga ada sanksi tegas bagi tenaga kesehatan yang melanggar.
- Persamaan Definisi terlambat sampai kerumah sakit (T2) pihak dinkes dan RSUD harus sama.
- Perlu ada penekanan dari atasan terkait kebijakan Pokja Kewaspadaan seperti penjaringan siswi SMP – SMA by name by address dan tindak lanjut bagi siswa terduga mengidap penyakit menular maupun tidak menular, monitoring dan evaluasi pemberian tablet tambah darah yang diberikan keseluruh siswi SMP – SMA.
- Kebijakan Operasional dalam RAD Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak yang dianggap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah Kab. Lahat akan dijadikan produk kebijakan seperti Perbup, Surat Edaran Dinas atau Surat Tugas
- Rencana Tindak Lanjut yakni tim pendamping lapangan akan melakukan diskusi face to face dengan kepala OPD dan kepala bidang masing -masing OPD terkait (Bappeda, DInas Kesehatan, Dalduk-KB dan RSUD).
- SIMKIT berbasis Android ( simkit.apk dan simkit-rs.apk) hanya dapat diakses oleh Bupati dan Ibu Bupati, Dinas Kesehatan (Ka Dinas Kesehatan, Ka Bidang Pelayanan Kesehatan, Ka Bidang Kesehatan Masyarakat dan Kasie Kesga) RSUD Lahat (Direktur RSUD, Ka Ruang IGD, Ketua Tim Ruangan PONEK RSUD, Ka Bidang Pelayanan dan Kepala Ruangan Kebidanan) dan SIMKIT berbasis Website dapat diakses oleh semua OPD – OPD yang terkait (Bappeda, Dinkes, Dalduk-KB dan RSUD)
Gambar 3. Diskusi Pokja Kebijakan
Penulis: Habibi Zamuli