Reportase
Penjabaran Theory of Change ke dalam RAD Integrasi Kesehatan Ibu-KB
Kabupaten Malang, 24 Oktober 2019
Kabupaten Malang sebagai salah satu dari 3 daerah pilot project sudah memasuki tahap akhir dari pendampingan program Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana. Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai dokumen hasil dari pelaksanaan pendampingan program ini telah melalui beberapa kali revisi dan perbaikan yang terus disempurnakan sertadisesuaikan dengan kondisi Kabupaten Malang. Pertemuan pendampingan baik diskusi internal bersama perangkat daerah maupun rapat bersama seluruh tim teknis dilakukan untuk menemukan model yang sesuai yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Malang. Perbaikan dalam dokumen RAD salah satunya dengan menambahkan Theory of Change dalam dokumen RAD, yang didasari oleh teori tentang upaya menurunkan angka kematian ibu melalui 3 tahapan pencegahan yaitu pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier.
Gambar 1 Rapat bersama Tim Teknis Integrasi Kesehatan Ibu-KB Kabupaten Malang
Pertemuan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda, sekaligus menyampaikan terkait adanya dokumen RAD yang menjadi dasar untuk penyusunan RPJMD 2021-2025.
Gambar 2 Rapat bersama Tim Teknis Kabupaten Malang
Pertemuan dengan agenda penjabaran Theory of Change ke dalam dokumen RAD ini menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:
- Pencegahan primer adalah bagian DPPKB dengan fokus kepada PUS risti. DPPKB sudah mencoba berkoordinasi dengan tenaga kesehatan (bidan desa) melalui aplikasi contra war yang mana aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh bidan desa, dan DPPKB membuka diri jika data yang telah ada di contra war ada yang perlu dihapuskan atau ditambahkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh bidan desa.
- Terkait jarak tembuh untuk pertimbangan rujukan, forum sepakat jarak tempuh yang digunakan yaitu dari data IDM dengan waktu tempuh kurang dari 30 menit. Jika lebih dari 30 menit dianggap sebagai desa terpencil.
- Pada ANC pertama agar melibatkan dokter umum, karena selama ini masih kurang memanfaatkan dokter umum pada pelayanan KIA. Pemeriksaan ANC oleh dokter umum yang dilakukan di awal, jika terdeteksi bermasalah dapat dikawal terus.
- Keberadaan RS PONEK agar diatur dalam RAD, harus legal (ada sertifikat) dan pembiayaannya dianggarkan melalui RAD
- PKM PONED diatur dalam RAD, fungsi PONED agar dimaksimalkan (revitalisasi PKM PONED)
- Beberapa data yang bukan menjadi data rutin perangkat daerah dan belum menjadi program, agar dibuat program baru padatahun berikutnya.
- Perlu duduk bersama dan perlu regulasi dari pimpinan kepala-kepala OPD
Penulis: Yunita Sari Thirayo, MPH