Bangunan Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya dalam penguasaan Pemkab Tulungagung. Bahkan, separo atau 16 dari 32 Puskesmas yang ada masih berada di atas tanah pemkab.
Akibatnya, Puskesmas yang berada di atas tanah yang belum dimiliki Pemkab tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, melalui DAK (dana alokasi khusus).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, dr. Kasil Rokhmat menuturkan, sebagian Puskesmas itu berada di atas tanah milik desa atau yayasan.
“Kita ada 32 Puskesmas yang sertifikatnya sudah clear 16, jadi masih separo,” ujar Kasil.
Salah satunya adalah Puskesmas Kauman yang berada di atas lahan milik Pemdes Bolo, Kecamatan Kauman.
Saat ini pihaknya masih berproses untuk menyelesaikan masalah ini. “Karena sering ada masalah, maka harus clear ini masalahnya,” tuturnya.
Untuk Puskesmas yang masih di atas tanah milik desa, statusnya adalah Hak Guna Pakai (HGB) tanpa sewa.
Permasalahan ini mendapat sorotan dari DPRD Tulungagung saat hearing. Untuk itu, pihaknya berharap permasalahan ini segera bersertifikat milik pemkab.
“Ini enggak bermasalah, tapi statusnya harus milik pemkab,” pungkasnya.
Sumber: jatimtimes.com