BANTUL - Sejumlah Puskesmas kini telah melayani pemeriksaan deteksi dini Covid-19 secara mandiri. Dibanderol dengan harga yang tak jauh dari pasaran, layanan periksa mandiri di faskes pemerintahan diharapkan menghindari penumpukan pemeriksaan mandiri khususnya jelang lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo menjelaskan layanan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri di Puskesmas dan Labkesda Bantul didasari pada Peraturan Bupati Bantul. “Perbub kita itu kalau tidak salah tanggal 3 Mei 2021, nomornya saya lupa. Itu ada perubahan Perbub untuk tarif Puskesmas,” katanya pada Sabtu (8/5/2021).
Dalam Perbub tersebut, mencakup pula tarif pemeriksaan Covid-19 mulai dari Rapid Antigen, GeNose, dan PCR. “PCR Rp850.000, GeNose itu Rp30.000, terus Rapid Antigen Rp.155.000,” terangnya.
Penyediaan fasilitas pemeriksaan mandiri di puskesmas dan Labkesda Bantul sebagai antisipasi jika ada pemudik yang nekat balik ke Bantul. Agus merujuk dari sejumlah peraturan yang ada baik dari Provinsi DIY maupun Kabupaten Bantul, bahwa pemudik yang nekat pulang harus menjalani karantina lima hari yang disusul wajib PCR dengan biaya mandiri.
“Setelah karantina lima hari, diregulasi Gubernur dan Bupati, bahwa pemudik harus melakukan tes PCR setelah kurun waktu lima hari. Bunyinya seperti itu dengan biaya sendiri. Kan bunyinya seperti itu jelas. Untuk itu ya kita harus menyediakan fasilitas sebanyak mungkin. Karena kalau itu banyak kan masyarakat butuh akses [periksa Covid-19 mandiri],” tutur Agus.
Dengan beroperasinya puskesmas yang dapat melayani tiga pemeriksaan Covid-19 selain tracing kasus, diharapkan tidak terjadi penumpukan pemeriksaan di satu faskes saja. Terlebih melihat geliat periksa mandiri menjelang tahun baru 2021 lalu, di mana banyak penumpukan terjadi di faskes tertentu saja karena minimnya faskes yang melayani periksa mandiri.
“Pemerintah daerah wajib hadir untuk memberikan pelayanan. Kalau terjadi penumpukan nanti malah enggak jadi periksa, enggak teridentifikasi positif atau tidak,” tandasnya.
“Kita harus jembatani, termasuk di penyekatan. Di penyekatan sudah ada pemudik yang nekat kita harus membikin kebijakan yang kemudian darurat, pemudik ini kan harus diperiksa juga. Kalau kita tidak menyediakan fasilitas yang cukup yang sedia yang dekat dengan tempat kejadian dekat dengan obyeknya kan jadi susah,” imbuhnya.
Kepala UPTD Labkesda Bantul, Florentina Sita Murti menyampaikan tarif pemeriksaan Covid-19 hanya ditujukan bagi warga dengan kepentingan pribadi, seperti perjalanan wisata dan sebagainya. Namun pemeriksaan Covid-19 bagi warga yang masuk dalam tracing maupun pemetaan kasus tetap tidak dipungut biaya.
“Untuk yang mandiri karena mereka sendiri yang membutuhkan [bayar]. Tapi kalau untuk kepentingan tracing, kita melacak penyakit itu tetap kita layani sesuai prosedur dengan faskes, maupun RS maupun puskesmas yang sudah kerja sama dengan kita dan itu free,” tandasnya.
Pelayanan pemeriksaan mandiri Labkesda Bantul telah dimulai sejak Jumat (7/5). “Hari ini (Sabtu) pun biasanya Labkesda kami biasanya kan tutup ini. Karena mengantisipasi ada pemudik yang lolos. Jadi kita memberikan akses pelayanan ke masyarakat agar lebih mudah diakses,” ujarnya.
Sita mencontohkan salah satu warga periksa mandiri dari Pundong. Warga tersebut datang atas inisiatif sendiri untuk periksa dengan Rapid Antigen, tapi ternyata cerita di dusunnya sudah ada 30 kasus. Karena tergolong kasus yang masuk dalam tracing, warga tersebut tidak dikenakan biaya atau digratiskan. “Kalau kasus karena tracing, beda kalau yang mau keluar kota, ujian, syarat untuk apa berbayar,” ujarnya.
“Jadi di puskesmas pun sesuai program. Jika ada confirm kasus yang positif dilakukan tracing itu sudah ada porsinya sendiri dan itu free,” katanya.
Sumber: harianjogja.com