* Terkait Parkir Mobil Ambulans di Lokasi Wisata
CALANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kadinskes Aceh Jaya Cut Dewi memberikan sanksi tertulis kepada Emma Kusnadi, yang merupakan Kepala Puskesmas Patek. Sanksi tersebut diberikan setelah mobil operasional pogram SUS (Saweu Ureung Saket) milik puskesmas Patek viral terparkir di salah satu lokasi wisata di kawasan Kabupaten Aceh Besar. SUS merupakan program Pemkab Aceh Jaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan.
Teguran tertulis ini dituangkan dalam surat Rahasia Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya nomor Peg.862.1/1220/2021. Surat yang ditandatangani oleh Plt Kadinskes itu tertanggal 20 September 2021 menerangkan bahwa yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin berupa surat teguran.
Dalam surat itu, Kapus Patek itu disebutkan melanggar kewajiban PNS sesuai ketentuan Pasal 3 Huruf F peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. Plt Kadinskes Aceh Jaya Cut Dewi yang dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa Dinas Kesehatan memberikan teguran secara lisan kepada kepala Puskesmas. “Benar kita sudah memberikan sanksi kepada salah satu Kapus yang kemarin viral mobil operasional SUS terparkir di lokasi wisata. Surat teguran sudah kita sampaikan, semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama,” katanya.(c52)
Sumber: tribunnews.com