• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
16 Nov2021

Antisipasi BPM Tanpa Izin, Puskesmas Cikuya Door To Door Sidak Praktik Bidan

Share this on WhatsApp

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cikuya Kabupaten Tangerang Banten akan mendata kembali secara door to door ke sejumlah Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang ada di wilayah Kecamatan Solear.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang belum mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB).

“Dalam waktu dekat ini kami Puskesmas Cikuya sudah mengagendakan untuk melakukan pendataan kembali terhadap keberadaan Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang ada di wilayah Kecamatan Solear,” ungkap kepala Puskesmas Cikuya Drg. Mutmainah, Senin (15/11/2021).

Ia mengatakan, pendataan kembali Bidan Praktek Mandiri (BPM) ini adalah bagian dari pengawasan dan pembinaan Puskesmas Cikuya terhadap tenaga kesehatan (nakes) agar tertib administrasi.

“Ada istilah SUFAS (Supervisi Fasilitatif) BPM itu merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Puskesmas dalam membina jejaring BPM yang ada di wilayah kerja Puskesmas,” ujarnya.

Menurutnya, banyak aspek yang dilihat oleh Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan di faskes tersebut. Seperti melihat Rencana Tindak Lanjut (RTL) Supervisi Fasilitatif (SUFAS) sebelumnya apakah sudah ditindaklanjuti untuk cek kembali merupakan bentuk komitmen yang harus dijalankan.

“Kita akan data dan periksa kembali baik dari kelengkapan SIPB maupun kelengkapan fasilitas lainnya sebagai penunjang sarana pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Diketahui, ada 9 Bidan praktek mandiri (BPM) yang masuk dalam daftar pengawasan dan pembinaan Puskesmas Cikuya dan bisa melayani secara 24 jam, termasuk di dalamnya ada Bidan Desa dan Bidan tersebut ada yang bekerja di Puskesmas atau rumah sakit (RS).

Sebelumnya, praktik Bidan Wati di kawasan perumahan Munjul Desa Munjul Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ditutup.

Penutupan tersebut dilakukan oleh pihak Puskesmas Cikuya.

Kepala Puskesmas Cikuya Drg. Mutmainah melalui kepala Tata Usaha (TU) Ambar Setyowati mengatakan, saat dilakukan sidak, yang bersangkutan belum bisa memperlihatkan kelengkapan administrasi perizinannya. (kontributor tangerang/ veronica prasetio)

Sumber: poskota.co.id

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar