Salam jumpa Bapak/Ibu pemerhati Manajemen Pelayanan Kesehatan, Edisi Minggu iniĀ Selasa, 7 Juni 2022 kami sajikan beberapa Artikel / Jurnal / Berita dan Agenda sebagai berikut:
Coping Keagamaan, Depresi dan Kecemasan diantara Tenaga Kesehatan selama COVID-19
Kecemasan dan depresi telah menjadi hal yang lazim di kalangan tenaga kesehatan (Healthcare Worker/HCWs) di tengah pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prevalensi kecemasan dan depresi diantara petugas kesehatan di tengah pandemi dan hubungannya dengan koping religius.
Kesehatan Mental di Kalangan Petugas Kesehatan Selama Pandemi COVID-19 di Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur prevalensi sindromĀ burnout, kecemasan, depresi, dan gangguan pasca-trauma (PTSD), serta memeriksa factor – faktor yang terkait di antara petugas kesehatan Thailand (HCWs) selama COVID-19. Petugas kesehatan Thailand mengalami hasil kesehatan mental yang negatif selama pandemi COVID-19 secara substansial. Peneliti menggunakan desain multi-metode di rumah sakit perawatan tersier di Bangkok antara 22 Mei 2021 dan 30 Juni 2021 dengan menggunakan survei online.
Permenkes Nomor 13 Tahun 2022:
Perubahan Atas Permenkes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Renstra Kemenkes Tahun 2020 – 2024
Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian Kesehatan pada 2020, telah terjadi disrupsi besar – besaran dalam kehidupan manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Wabah COVID-19 yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa pemerintah di seluruh dunia untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk perubahan cara hidup masyarakat. Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kesehatan. Penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan ilmiah (teknokratik), politik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) yang meliputi proses: (1) teknokratik, (2) politik, dan (3) penetapan Renstra. Ketiganya akan menghasilkan dokumen: (1) Rancangan Teknokratik, (2) Rancangan Renstra, dan (3) Dokumen Renstra yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Melalui ketiga proses tersebut, maka penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan menggunakan pendekatan teknokratik, mengacu pada RPJMN, serta akan mempertimbangkan pembagian tugas dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain terkait. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 13 tahun 2022 ini berlaku sejak 22 April 2022 atau sejak diundangkan.
Pengembangan dan Pengujian Akseptabilitas Intervensi Promosi Kesehatan Mental Menggunakan Kerangka Dewan Riset Medis
Orang – orang muda berada pada risiko tinggi mengembangkan gangguan kesehatan mental atau penyakit. Intervensi promosi kesehatan mental (MHP) dapat mengurangi risiko ini. Menggunakan kerangka Dewan Riset Medis (MRC) untuk pengembangan dan evaluasi intervensi kompleks, penelitian ini dirancang dan akseptabilitas menguji intervensi promosi kesehatan mental berbasis sekolah yang kuat secara metodologis. Sebuah tinjauan pelingkupan dan kelompok fokus dengan pemangku kepentingan dilakukan selama fase pengembangan kerangka MRC.