Grobogan – Kepala Dinas Kesehatan Grobogan Slamet Widodo menyatakan puskesmas tak boleh menolak pasien pada jam kerja.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pemberitaan adanya pasien yang ditolak di puskesmas Tanggungharjo karena telat lima menit dari jam pelayanan.
”Kalau jam loket, mungkin sebelum jam kerja selesai bisa ditutup. Karena, untuk menyelesaikan administrasi. Tapi kalau ada pasien harus tetap dilayani,” ungkap Slamet, Rabu (3/8/2022).
Slamet memaparkan, pelayanan harus sesuai dengan jam kerja. Dia menegaskan, puskesmas tidak boleh menolak pasien.
”Intinya, sebetulnya pelayanan harus sesuai jam kerja. Imbauannya kepada teman-teman puskesmas, harus melaksanakan ketentuan yang berlaku. Intinya seperti itu,” kata dia.
Dijelaskan, jam kerja Puskesmas di Kabupaten Grobogan pada Senin-Kamis mulai pukul 07.15 WIB hingga 14.15 WIB. Pada Jumat, mulai pukul 07.15 WIB – 11.30 WIB, dan Sabtu, 07.15 WIB – 12.45 WIB.
Kemudian, kepada puskesmas yang diduga menolak pasien, ujar Slamet, akan dilakukan pembinaan. Kejadian tersebut akan menjadi evaluasi tersendiri bagi puskesmas. ”Pembinaan tetap ada, untuk evaluasi puskesmas tersebut.
Tidak boleh terulang lagi sampai menolak pasien,” kata dia. Murianews sudah kembali menghubungi Kepala Puskesmas Tanggungharjo Ekayanti Lasiana. Namun, tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Tanggungharjo diduga menolak pasien yang akan berobat pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
Pasien yang datang bersama ayahnya itu ditolak lantaran kedatangannya terlambat lima menit dari jam tutup pelayanan, yakni pukul 11.35 WIB. Karena ditolak, pasien itu pun dibawa ke RSUD Getas Pendowo di Kecamatan Gubug.
Ayah pasien tersebut, Priyo, mengaku kecewa dengan puskesmas yang tutup pukul 11.30 WIB.
Sumber: murianews.com