PUSKESMAS Kronjo di wilayah Kecamatan Kronjo saat ini telah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya dalam pemeriksaan kesehatan untuk setiap calon pengantin (catin).
Dalam aturan ditetapkan, paling lambat satu bulan sebelum acara pernikahan, setiap calon pengantin sudah harus melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kepala Puskesmas Kronjo, dr Udin Prayogi, kemarin, menjelaskan pelayanan pemeriksaan kesehatan para calon pengantin sangat penting karena mampu menciptakan keluarga sehat dan bahagia bagi pasangan baru.
Toh ini, kata dia, pelaksanakan pemeriksaan kesehatan catin pun dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan.
Lalu ditambah lagi dengan pemeriksaan gigi secara gratis. Tujuan pemeriksaan gigi ini sendiri, dimaksudkan nantinya setelah pasangan menikah dan sang isteri hamil, dia bisa makan secara enak sehingga asupan gizi bagi janinnya akan bisa lebih baik.
Apabila si isteri yang telah menjadi ibu hamil sakit gigi, dikhawatirkan asupan gizi bayi dikandungannya tidak seimbang. Kondisi ini bisa menyebabkan terjadi Kekurangan Enegi Kronis (KEK). Bila ini terjadi bisa menyebabkan stunting, katanya.
Sebab itu, setiap calon pengantin pada saat melakukan pendaftaran untuk menikah diarahkan petugas KUA untuk melakukan periksaan kesehatannya terlebih dahulu.
Nanti, setelah mendapat sertifikat keterangan sehat, maka calon pengantin dengan membawa bukti sertifikat keterangan sehat, baru bisa melanjutkan pengadministrasian pelaksanaan pernikahannya.
Sosialisasi pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini sudah dilaksanakan Puskesmas Kronjo dengan membuka informasi melalui vidio di ruang tunggu pasien di puskesmas di setiap harinya.
Video ini selama jam kerja terus diputar berulang ulang, kata , dr Udin Prayogi.
“Bila ada calon pengantin yang kurang mengerti atau kurang paham, bisa bertanya kepada petugas dan petugas siap membantu menjelaskan,” pungkas Kepala Puskesmas Kronjo.
Sumber: tangerangkab.go.id