• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
09 Jan2019

Puskesmas Tanjunguncang Sambut Akreditasi

09/01/2019. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Berita

Puskesmas Tanjunguncang yang baru setahun beroperasi terus berbenah. Layanan kesehatan masyarakat terus ditingkatkan meskipun masih banyak kekurangan.

Upaya pembenahan yang dilakukan saat ini adalah akreditasi. Untuk akreditasi, puskesmas dengan bangunan yang cukup megah itu telah melakukan registrasi ke Kementerian Kesehatan.

“Persiapan tentu ada. Registrasi ke pusat sudah tinggal pembenahan persayaratan lain,” ujar Plt Kepala Puskesmas Tanjunguncang Eko Priyitno.

Meskipun belum bisa membeberkan secara detail kesiapan puskesmas untuk akreditasi, Eko tetap optimis bahwa akreditasi dapat berjalan terlaksana dengan baik.

“Untuk kesiapan persyaratan nanti Kapus (Kepala Puskemas) tetap yang bisa beberkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan kota Batam Didi Kusmajardi sebelumnya juga menuturkan hal yang sama. Pembenahan puskesmas terus dilakukan termasuk untuk memenuhi wacana peningkatan status sebagai rumah sakit tipe D.

Untuk akreditasi, pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus sebesar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut untuk proses akreditasi lima puskesmas di Batam termasuk puskesmas Tanjunguncang.

Sementara untuk melengkapi fasilitas dan tenaga medis khusus untuk puskesmas Tanjunguncang, Dinkes  Batam juga sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

“Usulan anggaran ini sebenarnya sudah dari tahun lalu tapi karena devisit maka diusulkan lagi untuk tahun ini. Masih banyak yang perluh dibenahi,” kata Didi beberapa waktu lalu di Sagulung.

Puskesmas Tanjunguncang yang resmi beroperasi sejak Februari 2018 lalu memiliki dua gedung. Salah satu gedung  berlantai dua untuk ruangan rawat inap. Namun karena keterbatasan tenaga dan peralatan medis, puskemas tersebut belum bisa melayani pasien rawat inap. Layanan medis masih terbatas pada layanam rawat jalan yakni di poliklinik umum dan anak.

Dengan adanya rencana akreditasi ataupun peningkatan status sebagai rumah sakit tipe D, masyarakat berharap agar layanan medis di puskesmas tersebut segara dilengkapi. (eja)

Sumber: batampos.co.id

Continue Reading No Comments

08 Jan2019

Pembahasan RAD Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Kabupaten Malang 4-5 Desember 2018

08/01/2019. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Modelling

Reportase

Pendampingan Tim Teknis dalam

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD)

Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak

Kabupaten Malang, 4 – 5 Desember 2018

Rencana Aksi Daerah Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Kabupaten Malang Tahun 2019 – 2021 disusun sebagai upaya untuk mengintegrasikan program – program yang ada antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Penyusunan draft Rencana Aksi Daerah ini berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilakukan bersama tim teknis Kabupaten Malang dan melalui pengumpulan data langsung di dinas – dinas terkait selama 9 bulan proses penyusunan perencanaan program integrasi kesehatan ibu dan KB di Kabupaten Malang.

malang-4-5-desember-2018-1

Gambar 1. Pertemuan bersama Tim Teknis Kabupaten Malang Hari Pertama

Melalui pertemuan tim teknis yang digelar di ruang rapat Bappeda Kabupaten Malang, pembahasan draft Rencana Aksi Daerah dihadiri oleh tim teknis dari Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, RSUD Lawang dan RSUD Kanjuruhan. Pada pertemuan kali ini, diskusi lebih difokuskan pada penyempurnaan data dan persamaan persepsi antar dinas terkait, agar draft RAD yang akan diajukan dapat diterima dan disetujui oleh kepala daerah, untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan sebagai bahan pembuatan perencanaan di daerah khususnya pada program kesehatan ibu dan keluarga berencana di kabupaten Malang.

malang-4-5-desember-2018-2

Gambar 2. Pertemuan Lanjutan bersama Tim Teknis Kabupaten Malang Hari Kedua

 

Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:

  1. Kebijakan SDM Kesehatan dan KB pada rumah sakit swasta merupakan kebijakan masing – masing rumah sakit. Rencana Aksi Daerah yang disusun belum menjangkau rumah sakit swasta.
  2. Beberapa kasus kematian ibu di Kabupaten Malang yang masih tinggi disebabkan oleh pernikahan dini yang tidak dikehendaki, seks bebas dan perkawinan remaja serta perceraian remaja yang masih tinggi.
  3. Perlu adanya peran lintas sektor diantaranya: dinas sosial, dinas pendidikan dan KUA, untuk menjangkau Wanita Usia Subur yang merupakan kelompok rentan pada kasus pernikahan dini tidak dikehendaki, seks bebas dan perkawinan remaja.
  4. Perlu dilakukan klasifikasi jenis – jenis pelayanan yang dijamin BPJS maupun yang tidak.
  5. Dalam RAD, selain mengintegrasikan ‘data’, juga perlu sinkronisasi/integrasi ‘target’ capaian masing – masing perangkat daerah.
  6. Rumah tunggu kehamilan diharapkan dapat berfungsi juga sebagai Ruang Tunggu Nifas, agar ibu nifas (yang beresiko tinggi) dapat dipantau lebih sering.
  7. Program – program yang ada di Kabupaten Malang sudah berjalan bagus, namun masih perlu adanya peningkatan terlebih pada koordinasi dan komunikasi terkait data.
  8. Data contra war milik Dinas PPKB diharapkan dapat dimanfaatkan oleh dinas kesehatan, melalui tahapan:
    1. Dinas PPKB mendata Pasangan Usia Subur Resiko Tinggi (suspect Risti) melalui program contra war
    2. Data kemudian dikoordinasikan dengan dinas kesehatan
    3. Dinas Kesehatan selanjutnya melakukan pemeriksaaan kepada PUS terduga Risti
    4. Jika positif Risti, data dikoordinasikan kembali ke Dinas PPKB untuk selanjutnya dilakukan konseling KB pada PUS Risti tersebut.

Penulis: Yunita Sari Thirayo, MPH

Continue Reading No Comments

08 Jan2019

Pengantar: 8 – 14 Januari 2019

08/01/2019. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Arsip Pengantar, Pengantar

Pendekatan Sistem dalam Pelayanan terhadap Ketergantungan Tembakau di Rumah Sakit India 

Sebagai bentuk perwujudan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), India memiliki potensi yang cukup besar untuk memberikan layanan terhadap pasien ketergantungan tembakau melalui pendekatan sistem yang diintegrasikan dengan sistem kesehatan dan rumah sakit di level nasional, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta.Rumah sakit menjadi titik pemberian layanan terbaik karena potensi integrasi optimal dengan kepemimpinan manajerial rumah sakit, rumah sakit memiliki kapabilitas klinis dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memotivasi dan membantu pengguna untuk berhenti, pemberian pengobatan ketergantungan tembakau dapat efektif serta menghemat biaya dan pasien yang menggunakan tembakau akan paling bersedia ‘untuk berhenti’, terutama jika dokter dan / atau perawat mereka akan merekomendasikan.

Penelitian Gupta dan Narake (2018) mengidentifikasi kemungkinan rumah sakit dalam memberikan layanan terhadap pasien ketergantungan tembakau dengan menilai feasibility protokol pelayanan tembakau (tobacco treatment protocol/TTP), pada pasien yang diberi intervensi TTP dan tanpa intervensi TTP.

Selengkapnya


Reportase

Pendampingan Tim Teknis dalam

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD)

Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak

Kabupaten Malang, 4 – 5 Desember 2018

malang-4-5-desember-2018-1

Rencana Aksi Daerah Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Kabupaten Malang Tahun 2019 – 2021 disusun sebagai upaya untuk mengintegrasikan program – program yang ada antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Penyusunan draft Rencana Aksi Daerah ini berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilakukan bersama tim teknis Kabupaten Malang dan melalui pengumpulan data langsung di dinas – dinas terkait selama 9 bulan proses penyusunan perencanaan program integrasi kesehatan ibu dan KB di Kabupaten Malang.

Selengkapnya

Continue Reading No Comments

03 Jan2019

Pembangunan Puskesmas Torjun Tak Selesai Sesuai Deadline, Ini Penyebabnya

03/01/2019. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Berita

SAMPANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa memutus kontrak pelaksana pembangunan Puskesmas Torjun. Versi Dinkes, pengerjaan proyek senilai Rp 1,7 miliar tersebut telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Seharusnya, pembangunan itu sudah selesai pada 28 Desember 2018 lalu setelah melakukan adendum atau perpanjangan masa kontrak pada 28 November 2018 lalu.

Kira-kira apa penyebab pembangunan itu tak selesai sesuai deadline?

Menurut Kepala Tukang, Darus Salam, sebenarnya progres pengerjaan bangunan Puskesmas sudah mencapai 80 persen. Saat ini masih dalam tahap pemasangan keramik, jendela, pintu, dan plafon. Sementara untuk pengecatan diakuai memang tidak termasuk dalam RAB.

“Kami usahakan 10 hari ke depan semuanya selesai sebagaimana anggaran yang sudah masuk,” katanya saat dikonfirmasi oleh koranmadura.com

Versi Darus, keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya proses pembongkaran gedung lama yang menyita waktu.

“Selain itu, keterbatasan jumlah pekerja sejak awal pengerjaan hanya 20 orang saja, tapi sekarang sudah ditambah menjadi 45-50 pekerja. Kemudian juga karena curah hujan,” tegasnya

Soal konsekuensi pemutusan kontrak, Darus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bayar denda sesuai dengan aturan yang ada. “Tapi bagaimanapun atas keterlambatan ini, kami tetap bayar denda per seribu per hari dari sisa pekerjaan yang belum selesai,” pungkasnya. (SOE/DIK)

Sumber: koranmadura.com

Continue Reading No Comments

03 Jan2019

Puskesmas Diimbau Tak Rujuk Pasien BPJS ke RSUI Kustati

03/01/2019. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Berita

SOLO – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, mengimbau kepada puskesmas di Kecamatan Pasarkliwon tak merujuk pasien BPJS ke RSUI Kustati, untuk sementara waktu, menyusul kontrak kerja sama antara BPJS dan rumah sakit itu habis dan belum diperpanjang.

‘’Kontrak kerja sama antara dua instansi tersebut telah habis akhir tahun 2018,sehingga tiap puskesmas di Kecamatan Pasarkliwon tak merujuk pasien BPJS ke RSUI Kustati terlebih dahulu,’’ kata Sekretaris DKK Surakarta, Purwanti, Rabu (2/1).

‘’Rumah sakit Kustati masih bertipe C. Dengan demikian, puskesmas harus merujuk pasien BPJS ke rumah sakit yang sesuai dengan tipe C, seperti RS Hermin, Panti Waluyo dan rumah sakit tipe C lain yang menerima pasien BPJS,’’ kata Purwanti.

Purwanti menjelaskan, rumah sakit swasta dan pemerintah, memiliki kebijakan berbeda terkait fasilitas BPJS. Jika rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi tersebut, berbeda dari rumah sakit swasta, berkerja sama atau tidak, menjadi pilihan manajemen rumah sakit terkait.

Sebelumnya, manajemen RSUI Kustati mengumumkan tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan untuk sementara waktu mulai Rabu 2 Januari 2019. Baik pemeriksaan tingkat pertama pada dokter fasilitas keluarga maupun pasien rujukan.

Sumber: suaramerdeka.com

Continue Reading No Comments

  • 1
  • ...
  • 166
  • 167
  • 168
  • 169
  • ...
  • 270

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar