Puskesmas sebagai faskes lini satu menerima pasien rawat inap.
Memang tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas rawat inap.
Jadi hanya Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap yang bisa menerima pasien rawat inap.
Pasien rawat inap di Puskes mas, seperti ibu melahirkan, atau lainnya.
Pelayanan rawat inap di Puskesmas pun ada standarnya dan sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Intinya tidak jauh dari pelayanan di rumah sakit.
Kegiatan/ pelayananpuskesmas rawat inap, melansir indonesian-publichealth (28/03/2022), antara lain meliputi :
* Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat
* Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.
* Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit.
* Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit
* Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita ( MOP dan MOW ) untuk Keluarga Berencana.
Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002):
Adapun fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :
* Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative
* Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.
Bagi peserta BPJS tentu pelayanan kesehatan di Puskesmas gratis.
Nah, bagi bukan peserta BPJS ada biaya yang harus dibayarkan jika menjalani rawat inap di Puskesmas.
Melansir nakita.id (29/07/2022), di Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntuhkan untuk pasien yang melahirkan.
Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.
Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.
“Sekitar 700-900rb atau tergantung penyulit,” ujar salah satu petugas.(*)
Sumber: health.grid.id