• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
01 Aug2022

Biaya Rawat Inap di Puskesmas Tanpa BPJS hanya 900 Ribu-an Saja

Share this on WhatsApp

Puskesmas sebagai faskes lini satu menerima pasien rawat inap.

Memang tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas rawat inap.

Jadi hanya Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap yang bisa menerima pasien rawat inap.

Pasien rawat inap di Puskes mas, seperti ibu melahirkan, atau lainnya.

Pelayanan rawat inap di Puskesmas pun ada standarnya dan sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Intinya tidak jauh dari pelayanan di rumah sakit.

Kegiatan/ pelayananpuskesmas rawat inap, melansir indonesian-publichealth (28/03/2022), antara lain meliputi :

* Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat

* Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.

* Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit.

* Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit

* Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita ( MOP dan MOW ) untuk Keluarga Berencana.

Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002):

Adapun fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :

* Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative

* Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.

Bagi peserta BPJS tentu pelayanan kesehatan di Puskesmas gratis.

Nah, bagi bukan peserta BPJS ada biaya yang harus dibayarkan jika menjalani rawat inap di Puskesmas.

Melansir nakita.id (29/07/2022), di Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntuhkan untuk pasien yang melahirkan.

Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.

Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.

“Sekitar 700-900rb atau tergantung penyulit,” ujar salah satu petugas.(*)

Sumber: health.grid.id
Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar