• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
31 Mar2021

The 15th Virtual Post Graduate Forum on Health Systems and Policies

31/03/2021. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Agenda Mendatang

Universiti Kebangsaan Malaysia bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada dan Prince of Songkla University menyelenggarakan The 15th Virtual Post Graduate Forum on Health Systems and Policies dengan topik “Covid-19 Pandemic: The Health System and Policy Respon”

Forum akan digelar selama dua hari pada Selasa – Rabu, 27 – 28 Juli 2021

Biaya pendaftaran:

RM 100 (untuk warga negara Malaysia)

USD 50 (untuk bukan warga negara Malaysia)

Link pendaftaran https://tinyurl.com/u6ys6y7u atau scan QR code di infografis

Kategori abstrak terbagi dalam:

  • Health System and policy
  • Health Workforce and Finance
  • Health Equity
  • Health in Sustainable Development Goal

(Batas akhir pengiriman abstrak 1 Mei 2021)

Email pengiriman abstrak: abstractpgf2021@gmail.com

Kontak: postgraduateforum15@gmail.com

postgraduate-forum2021

Continue Reading No Comments

26 Feb2018

Seminar Nasional Peran Dinas Kesehatan dalam Sistem Kesehatan yang Terfragmentasi di Era JKN

26/02/2018. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Agenda Mendatang

KERANGKA ACUAN

SEMINAR NASIONAL PERAN DINAS KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN YANG TERFRAGMENTASI DI ERA JKN

Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2018

 

materi_icon PENDAHULUAN

Mulai tahun ini, setiap modul dalam Mata Kuliah Manajemen Stratejik dan Kesinambungan Finansial pada Program Studi Pasca Sarjana Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, akan diakhiri dengan suatu Seminar Nasional yang sesuai dengan substansi modul terkait. Topik seminar tersebut akan dikaitkan dengan isu mutakhir yang bersifat stratejik yang dihadapi Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Topik seminar nasional tersebut adalah “Peran Dinas Kesehatan dalam Sistem Kesehatan yang Terfragmentasi di Era JKN”

pengantar-trans LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9, Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Dalam konteks demikian, Kesehatan ditetapkan sebagai salah satu urusan wajib yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11 dan 12). Artinya, ada pembagian kewenangan dalam urusan kesehatan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara rinci pembagian kewenangannya diatur dalam Lampiran UU tersebut.

Dalam penyelenggaraan urusan konkuren, sesuai Pasal 18 No. 23 tahun 2014, Pemerintah Pusat berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam konteks demikian, penyelenggaraan urusan kesehatan harus mengacu kepada NSPK yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, termasuk penyelenggaraan sistem kesehatan di daerah.

Di lain pihak, sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang No. 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimulai. Dalam konteks UU No. 23 Tahun 2014, penyelenggaraan JKN tidak jelas dikategorikan ke dalam urusan pemerintahan yang mana, tetapi cenderung menjadi urusan pemerintahan absolut. Artinya menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat sehingga bersifat sentralistik. Hal ini menimbulkan permasalahan besar dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di daerah karena ada regulasi yang tidak sejalan.

JKN telah mendorong peningkatan alokasi pembiayaan kesehatan di tingkat pusat dan berpengaruh pada peningkatan alokasi dana di daerah. UU No. 36 tentang Kesehatan tahun 2009 yang mengamanatkan alokasi dana kesehatan sebesar 5% dari APBN di Pemerintah Pusat telah terjadi pada tahun 2016 dan tahun 2017. Salah satu alokasi terbesar adalah untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta JKN demi amanat UU 1945 tentang keadilan sosial. Tidak hanya itu alokasi dari Kemenkes juga diberikan kepada daerah untuk membiayai program – program fisik dan non fisik melalui dana alokasi khusus (DAK).

Sebagai hasil peningkatan pembiayaan kesehatan, pemerintah Kabupaten/ Kota dan masyarakatnya menerima sumber dana kesehatan dari berbagai sumber yaitu dari:

  1. Kemenkeu (APBN) yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH),
  2. Kementerian Kesehatan yaitu dana alokasi khusus (DAK Fisik dan DAK Non Fisik),
  3. BPJS Kesehatan berupa dana penggantian klaim, dana kapitasi , dan dana non kapitasi, serta dana masyarakat.

Semua dana ini disalurkan kepada daerah dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan status kesehatan masyarakat. Di samping itu, pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi menerima dana untuk kesehatan dari Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Fragmentasi Sistem Kesehatan

fragmentasi

Ada hal menarik tentang sistem kesehatan. Akibat banyaknya sumber dana, terjadi fragmentasi sistem kesehatan di daerah. Beberapa hal yang menjadi penyebab fragmentasi, diantaranya:

  • Adanya dua jalur besar dalam sistem pendanaan kesehatan yang tidak dikelola secara bersama. Jalur pertama menggunakan UU Kesehatan, UU Pemerintah Daerah, dan UU Rumah Sakit; sedangkan jalur kedua menggunakan UU SJSN dan UU BPJS.
  • Data keuangan kegiatan pelayanan kesehatan yang dipergunakan oleh BPJS Kesehatan tidak dapat dianalisis di daerah; di level provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan. Sifat manajemen data adalah sentralistik.
  • Adanya sistem perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban pembiayaan kesehatan di daerah yang desentralistik.
  • Tidak berjalannya perencanaan, monitoring dan evaluasi secara bersama antara aparat kesehatan dengan BPJS. Pembagian peran pun tidak jelas

Sebagai catatan: Perencanaan dan penganggaran di daerah melalui mekanisme APBD yang diawali dengan tahap analisis masalah, program, sasaran, target, dan kerangka pendanaan. Tanpa ada data BPJS dalam proses perencanaan di daerah maka terjadi potensi in-efektivitas dan in-efisiensi perencanaan kesehatan. Walaupun secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, prinsip Good Governance tidak dijalankan dengan baik dalam kebijakan JKN. Dalam hal ini tidak ada tranparansi dan akuntabilitas berbagai keputusan dalam JKN yang sebenarnya dapat diperoleh dari data BPJSK. Akibatnya partisipasi berbagai stakeholder menjadi berkurang yang pada akhirnya akan berimplikasi pada fragmentasi sistem kesehatan yang dapat merugikan masyarakat.

Bagaimana prospek keterbukaan data BPJS di tahun 2018? Apakah Inpres no 8/2017 akan membantu?

Sistem yang dianut oleh BPJS dalam penggunaan data sampai tahun ke empat pelaksanaan masih belum sesuai dengan UU tentang informasi publik. UU No 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik.

  • setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik (Pasal 2)
  • menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik (Pasal 3)

Sistem data BPJS yang sentralistik mengakibatkan data tidak dapat diakses masyarakat bahkan pemerintah di daerah. Hal ini perlu diperbaiki.

Presiden menyadari adanya masalah dalam JKN sehingga menerbitkan sebuah instruksi. Melalui Inpres No. 8/ 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN; Presiden telah menginstruksikan beberapa Kementerian, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN. Instruksi ini berlaku sampai dengan akhir Desember 2018. Salahsatunya adalah mengenai penggunaan data BPJS dan peran pemerintah daerah dalam JKN. Adanya Inpres ini menjadi salah satu harapan akan terjadinya penggunaan data BPJS di daerah untuk penguatan perencanaan kesehatan.

Berdasarkan Latar Belakang demikian, tantangan utama yang dihadapi daerah khususnya dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota, adalah bagaimana berperan atau menentukan perannya dalam sistem kesehatan yang terfragmentasi seperti saat ini. Dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di daerah, dinas kesehatan dituntut untuk berperan sebagai pengawas (regulator) agar sistem kesehatan bisa berfungsi dengan baik. Jika ada pihak yang tidak bisa diatur dan diawasi (dalam hal ini BPJS), maka penyelenggaraan system kesehatan akan sangat terganggu bahkan bisa kacau. Dalam hal ini, dinas kesehatan perlu segera menentukan sikap tegas untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat sistem kesehatan di daerah.

icon-tujuan TUJUAN

  • Membahas peran, fungsi, dan antisipasi Adinkes dan Kepala Dinas Kesehatan dalam menyikapi sistem kesehatan yang terfragmentasi dalam era JKN.
  • Mencari solusi agar peran dan fungsi dinas kesehatan sebagai pengawas sistem kesehatan di daerah dapat berjalan optimal.

cp-iconNARA SUMBER

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  • Ketua Adinkes
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

people-icon PESERTA

  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi beserta pejabat eselon III dan IV
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota beserta pejabat eselon III dan IV
  • Kementerian Kesehatan RI
  • Kementerian Dalam Negeri
  • BPJS
  • Dosen Perguruan Tinggi
  • IKKESINDO
  • CoP
  • Peneliti dan Konsultan
  • Donor Agency: USAID; UNICEF; UNFPA; WHO; World Bank; DFAT.
  • Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM.
  • Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) FH UGM. 

jam_iconWAKTU DAN TEMPAT

  • Waktu: Rabu 12 Maret 2018, jam 10.00 – 12.00
  • Tempat: R. Theater Perpustakaan FKKMK UGM

Icon-EvaluasiMETODE

  • Seminar
  • Webinar

calendar_iconAGENDA

Waktu Materi Nara Sumber Moderator
09.30 – 10.00 Registrasi   Panitia
10.00 – 10.15 Pembukaan Ketua Board PKMK MC
10.15 – 11.45 Peran Dinas Kesehatan dalam Sistem Kesehatan yang Terfragmentasi di Era JKN

Materi

Pemateri:
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Pembahas:
  • Ketua Adinkes
  • Ka. Dinkes Prov. Riau
  • Ka. Dinkes Prov. Jawa Tengah
Dwi Handono S.
11.45 – 12.00

Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut

Penutupan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Dwi Handono S.

 

PENDAFTARAN

Kontribusi peserta:

  • Untuk Webinar dan Seminar di FKKMK UGM:
  • Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 100.000 per orang;
  • Peserta kelompok (webinar): Rp. 300.000/kelompok.

informasi-icon-2 INFORMASI PENDAFTARAN

Maria Lelyana (Lely)

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan , UGM

Telp/Fax. (0274) 549425 (hunting), 08111019077 (HP/WA)

Email: lelyana.pkmk@gmail.com

Website: http://manajemen-pelayanankesehatan.net/

Continue Reading

12 Feb2018

Diskusi Webinar Kelompok Masyarakat Praktisi Pelayanan Kesehatan Primer

12/02/2018. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Agenda Mendatang

Kerangka Acuan

Diskusi Webinar Kelompok Masyarakat Praktisi Pelayanan Kesehatan Primer:

Sudah Adilkah Pembagian Beban Kerja dan Insentif Kepada Petugas Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama?

pengantar-trans Latar Belakang

Pemerintah pusat dan daerah memberikan sejumlah tujuan  yang harus dicapai oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Maka  diperlukan analisis tentang bagaimana tujuan tersebut tercapai melalui perencanaan anggaran fasilitas kesehatan. Analisis kebutuhan sumber daya sangat diperlukan untuk melengkapi perencanaan anggaran kesehatan. Proses perencanaan bukan hanya diharapkan berlangsung secara top down dari pemerintah pusat, melainkan juga  juga dilakukan perencanaan bottom up dari pemerintah daerah. Analisis kebutuhan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) memberikan gambaran tentang kesenjangan bagaimana ketersediaan dan ideal kebutuhan SDMK.

Implementasi pembagian beban kerja terhadap tenaga kesehatan oleh kepala FKTP sering dinilai belum menunjukkan tidak meratanya beban kerja yang diterima SDMK. Individu yang dinilai berpotensi menunjukkan kinerja yang baik, sering mendapatkan beban kerja lebih dibandingkan individu yang lainnya. Implikasi dari kondisi tersebut dapat mengakibatkan penurunan mutu pelayanan akibat kelelahan pekerja, maupun kecemburuan antara petugas kesehatan di FKTP tersebut.

Beberapa sistem insentif yang diterima di FKTP dinilai masih belum adil oleh beberapa petugas kesehatan. Ketidakadilan tersebut disebabkan oleh sistem pemberian insentif masih berfokus berdasarkan profesi, tingkat pendidikan, masa kerja, dan kehadiran. Berdasarkan latar belakang tersebut, penting dilakukan Sudah adilkah pembagian beban kerja dan insentif untuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama?

icon-tujuanTujuan

Diskusi ini bertujuan untuk:

  1. Mengalisis data beban kerja tenaga kesehatan pada pelayanan primer.
  2. Membahas penguatan sistem insentif untuk puskesmas dan klinik swasta

AgendaJadwal Kegiatan

Diskusi webinar ini akan dilaksanakan di Laboratorium Leadership, Gedung IKM Lantai 3, FKKMK UGM pada hari Kamis, 29 Maret 2018 pukul 12.30 – 14.00 Wib, dengan agenda sebagai berikut:

Waktu Materi Narasumber / Pembahas
12.30 – 12.40 Wib Pengantar: Hasil riset implementasi JKN siklus II dr. Likke Putri, MPH 
12.40 – 13.00 Wib Beban kerja dan insentif: Implementasi pembagian beban kerja dan sistem insentif yang berlaku di FKTP Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.
13.00 – 13.15 Wib Pembahas Kepala Pusrengun SDMK, BPPSDM Kemenkes RI
13.15 – 13.30 Wib Pembahas Direktur Pelayanan Primer, Kemenkes RI
13.30 – 14.00 Wib Diskusi dan tanya jawab Moderator

 

Webinar ini dapat diikuti melalui link berikut:

https://attendee.gotowebinar.com/register/66761635237048066

Webinar ID: 198-620-243

people-iconPeserta

  1. Mitra universitas riset implementasi Jaminan Kesehatan Nasional di Pelayanan Primer
  2. Dinkes dan puskesmas di seluruh Indonesia
  3. Pemerhati dan praktisi pelayanan primer di seluruh Indonesia

informasi-icon-2Informasi Pendaftaran

Maria Adelheid Lelyana

PKMK FKKMK UGM

Jalan Farmako, Sinduadi, Mlati, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Kontak:

081329760006

Continue Reading

13 Nov2017

KERANGKA ACUAN KERJA WORKSHOP PEMBAHASAN DRAFT NASKAH AKADEMIS SKP RIAU

13/11/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Agenda Mendatang

KERANGKA ACUAN KERJA

WORKSHOP PEMBAHASAN DRAFT NASKAH AKADEMIS SKP RIAU

 

Pekanbaru, Rabu 15 November  2017

pengantar-transLatar Belakang    

Dari perspektif sistem kesehatan, Provinsi Riau menghadapi 3 (tiga) tantangan besar yaitu belum optimalnya status kesehatan masyarakat, belum seluruh penduduk terlindungi oleh jaminan kesehatan, dan masih banyaknya penduduk yang berobat ke negara tetangga (Malaysia dan Singapura). Banyaknya penduduk yang berobat ke luar negeri mengindikasikan masih adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Provinsi Riau. Dari perspektif sistem kesehatan, adanya 3 masalah tersebut mengindikasikan belum optimalnya penataan sistem kesehatan di Provinsi Riau.

Berdasarkan latar belakang demikian, solusi dari perspektif sistem yang tepat adalah melakukan penguatan sistem kesehatan atau Health System Strengthening, dalam hal ini penguatan Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) Riau. Penguatan SKP Riau ini dimulai dari penyusunan Naskah Akademis SKP Riau sebagai dasar pengusulan regulasinya.

Sebagai langkah awal penyusunan Naskah Akademis SKP Riau, telah dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di sektor kesehatan di Provinsi Riau dan workshop self assessment tentang situasi dan kondisi sistem kesehatan di Provinsi Riau saat ini. Tahap berikutnya adalah penyampaian hasil assessment situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau terkini dan penyampaian pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau.

Saat ini proses penyusunan Naskah Akademis SKP Riau telah sampai pada penyelesaian draft dokumen Naskah Akademis. Rumusan draft tersebut tentunya harus disosialisasikan, dibahas, dan disempurnakan para pemangku kepentingan kesehatan agar rumusan tersebut dapat dipahami dan terpenting dapat dipatuhi bersama pada saatnya nanti saat diberlakukan. Untuk itu, kontribusi pemikiran para pemangku kepentingan kesehatan tersebut sangat penting dalam workshop ini.

icon-tujuanTujuan

Tujuan Umum adalah membahas draft Naskah Akademis Sistem Kesehatan Provinsi Riau.

Tujuan Khusus:

  1. Diperolehnya kejelasan tentang pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau yang dirumuskan dalam draft dokumen;
  2. Tercapainya kejelasan tentang masukan dari para pemangku kepentingan fasyankes swasta terkait dengan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab fasyankes swasta;
  3. Tercapainya kejelasan tentang masukan dari para pemangku kepentingan lintas sektor terkait dengan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab lintas sektor;
  4. Diperolehnya masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau secara keseluruhan;
  5. Tercapainya kesepakatan tentang rencana tindak lanjut kegiatan.
people-iconSasaran Peserta Peserta:
  1. Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Eselon (II, III, dan IV)
  2. DPRD Provinsi Riau (Komisi E)
  3. Bappeda Provinsi Riau
  4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau
  5. Biro Hukum Pemda Provinsi Riau
  6. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau
  7. Dinas Sosial Provisni Riau
  8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Provinsi Riau
  9. RSUD Provinsi Riau
  10. RSUD 4 kabupaten/kota (Dumai; Meranti; Inhil; Kampar)
  11. Organisasi Profesi Kesehatan level Provinsi (IDI; IBI; PPNI; IAKMI)
  12. FK Unri
  13. BPJS Deputi Wilayah Riau, Sumbar, Jambi, dan Kepri
  14. LSM DKAP Provinsi Riau.
Icon-EvaluasiNara Sumber/ Fasilitator
  1. Kementerian Kesehatan RI
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  3. PKMK FK UGM
jam_iconWaktu dan Tempat
  • Kegiatan ini dilakukan pada Rabu 15 November 2017
  • Tempat: Hotel Premiere Pekanbaru.
calendar_iconAgenda/Jadwal
Waktu Agenda Nara Sumber Metode
08.00 – 08.30 Registrasi
08.30 – 09.00 Pembukaan Ka Dinkes Provinsi Riau Kemenkes RI PKMK DK UGM
09.00 – 09.15 Rehat
09.15 – 10.00 Draft Naskah Akademis SKP Riau, dan masukan dari fasyankes swasta serta lintas sektor Dwi Handono Sulistyo CTJ
10.00 – 11.30 Masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan Draft Naskah Akademis SKP Riau Tim PKMK WS
11.30 – 12.00 Rencana Tindak Lanjut PKMK FK UGM
12.00 Penutup PKMK FK UGM Ka Dinkes Provinsi Riau
informasi-icon-2Pembiayaan
  • Kegiatan ini dibiayai oleh APBD Provinsi Riau 2017.
materi_iconPenutup

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka peluang untuk dimodifikasi dan disempurnakan sesuai situasi dan kondisi yang berkembang.

Yogyakarta, 2 November 2017 a.n. Tim PKMK FK UGM     (DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes)
 

Continue Reading No Comments

27 Sep2017

Workshop Hasil Assessment dan Pokok-Pokok Naskah Akademis SKP Riau

27/09/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Agenda Mendatang

KERANGKA ACUAN KERJA

WORKSHOP HASIL ASSESSMENT DAN POKOK-POKOK

NASKAH AKADEMIS SKP RIAU

 

Pekanbaru, Jumat 29 September  2017

pengantar-transLatar Belakang

Dari perspektif sistem kesehatan, Provinsi Riau menghadapi 3 (tiga) tantangan besar yaitu belum optimalnya status kesehatan masyarakat, belum seluruh penduduk terlindungi oleh jaminan kesehatan, dan masih banyaknya penduduk yang berobat ke negara tetangga (Malaysia dan Singapura). Banyaknya penduduk yang berobat ke luar negeri mengindikasikan masih adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Provinsi Riau. Dari perspektif sistem kesehatan, adanya 3 masalah tersebut mengindikasikan belum optimalnya penataan sistem kesehatan di Provinsi Riau.

Berdasarkan latar belakang demikian, solusi sari perspektif sistem yang tepat adalah melakukan penguatan sistem kesehatan atau Health System Strengthening, dalam hal ini penguatan Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) Riau. Penguatan SKP Riau ini dimulai dari penyusunan Naskah Akademis SKP Riau sebagai dasar pengusulan regulasinya.

Sebagai langkah awal penyusunan Naskah Akademis SKP Riau, telah dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di sektor kesehatan di Provinsi Riau dan workshop self assessment tentang situasi dan kondisi sistem kesehatan di Provinsi Riau saat ini. Tahap berikutnya adalah penyampaian hasil assessment situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau terkini dan penyampaian pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau.

icon-tujuanTujuan

Tujuan Umum adalah melakukan penyampaian hasil assessment situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau terkini dan penyampaian pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau.

Tujuan Khusus:

  1. Tercapainya kejelasan tentang hasil assessment situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau terkini;
  2. Tercapainya kejelasan tentang pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau;
  3. Diperolehnya masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau;
  4. Tercapainya kesepakatan tentang rencana tindak lanjut kegiatan.

people-iconSasaran Peserta

Peserta:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Eselon (II, III, dan IV)
  2. DPRD Provinsi Riau (Ketua komisi terkait kesehatan)
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau
  4. Biro Hukum Pemda Provinsi Riau
  5. Kepala Bappeda Provinsi Riau
  6. RSUD Provinsi Riau
  7. Direktur RSUD Tembilahan, Indra Giri Hilir
  8. Direktur RSUD Kep.Meranti
  9. Direktur RSUD Kota Dumai
  10. Direktur RSUD Kab. Kampar
  11. RSJ
  12. RS swasta/PERSI
  13. Organisasi Profesi Kesehatan
  14. FK Unri
  15. BPJS Provinsi Riau.
  16. LSM Kesehatan
  17. Tokoh masyarakat.
Icon-EvaluasiNara Sumber/ Fasilitator
  1. Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  2. PKMK FK UGM
  3. Nara sumber lain
jam_iconWaktu dan Tempat
  • Kegiatan ini dilakukan selama 1 hari pada Jumat 29 September 2017
  • Tempat: Hotel Premiere Pekanbaru
calendar_iconAgenda/Jadwal
Waktu Agenda Nara Sumber Metode
08.00 – 08.30 Registrasi
08.30 – 09.00 Pembukaan Ka Dinkes Provinsi Riau Prof. Laksono Trisnantoro
09.00 – 10.00 Hasil Assessment situasi Sistem Kesehatan Provinsi Riau dan Pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau Dwi Handono Sulistyo CTJ
10.00 – 10.15 Rehat
10.15 – 11.00 Masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan Pokok-pokok Naskah Akademis SKP Riau Tim PKMK WS
11.00 – 11.30 Rencana Tindak Lanjut Prof. Laksono Trisnantoro
11. 30 Penutup Ka Dinkes Provinsi Riau Prof. Laksono Trisnantoro
informasi-icon-2Pembiayaan
  • Kegiatan ini dibiayai oleh APBD Provinsi Riau 2017.
materi_iconPenutup

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka peluang untuk dimodifikasi dan disempurnakan sesuai situasi dan kondisi yang berkembang.

Yogyakarta, 11 September 2017

a.n. Tim PKMK FK UGM

 

 

 

(DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes)

Continue Reading

  • 1
  • 2
Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar