Kerangka Acuan
Workshop
Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat
Yogyakarta, 3-23 Februari 2017
PENDAHULUAN
Implementasi kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dihadapkan dengan keterbatasan tenaga kesehatan di sebagian besar puskesmas. Di sisi lain, puskesmas yang telah memiliki jumlah tenaga kesehatan sesuai standar, sebagian besar masih berfokus pada upaya kuratif yang banyak menyita tenaga dan waktu termasuk penyelesaian administrasi keuangannya. Akibatnya, upaya preventif dan promotif kurang mendapatkan perhatian yang seharusnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun 2016 lalu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan untuk kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas dengan dana BOK. Harapannya, dengan dukungan anggaran tersebut, puskesmas dapat menambah tenaga untuk melaksanakan upaya preventif-promotif dengan sistem kontrak. Pada tahun ini, kebijakan tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016, bahkan dikembangkan dengan kontrak tenaga fasilitator STBM kabupaten.
Evaluasi awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam Seminar Evaluasi Awal Kontrak Tenaga Promoter Kesehatan dengan Dana BOK 2016 di Yogyakarta 8 November 2016, menunjukkan bahwa banyak puskesmas yang tidak memanfaatkan peluang tersebut. Alasannya bermacam-macam mulai dari hal teknis (kejelasan Petunjuk Teknis, prosedur dan mekanisme kontrak, dan lain-lain), masalah prioritas (ada program dan kegiatan lain yang dianggap lebih penting), hingga merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan atau sebaliknya yaitu tidak tersedia kandidat yang memenuhi persyaratan.
Salah satu solusi yang ditawarkan dalam seminar tersebut adalah sistem kontrak dengan pendekatan lembaga (kontrak lembaga) khususnya untuk daerah-daerah yang sangat terbatas tenaga kesehatannya dan tidak tersedia kandidat yang dibutuhkan. Pendekatan ini mirip dengan Program Sister Hospital NTT tahun 2010-2015. Dengan pendekatan ini, untuk memenuhi tenaga kesehatan yang dibutuhkan di daerah sulit atau tidak diminati, suatu lembaga bisa dikontrak untuk itu.
Solusi yang diajukan tersebut menghadapi kendala yaitu belum siapnya lembaga kesehatan untuk menangkap peluang tersebut. Di lain pihak, organisasi profesi kesehatan yang ada, belum tertarik untuk menjadi provider. Dengan kata lain, semangat kewirausahaan lembaga tersebut belum berkembang.
Berdasarkan latar belakang demikian, maka perlu diselenggarakan Seminar (Webinar) dan Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat bagi lembaga calon provider. Kegiatannya tidak hanya seminar (melalui webinar) tetapi juga workshop yang lebih teknis dan operasional dalam mengimplementasikan sistem kontrak tersebut.
TUJUAN
Seminar dan Workshop ini bertujuan:
- Memahami kebijakan kontrak untuk kesehatan masyarakat
- Memahami pentingnya semangat kewirausahaan bagi lembaga calon provider sistem kontrak
- Memahami konsep dan teori kontrak
- Memahami langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak
- Memahami langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak
- Memahami manajemen risiko dalam kontrak
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut.
NARA SUMBER
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
- Tim PKMK FK UGM
PESERTA
1. Peserta berkelompok. Setiap kelompok terdiri dari 3 sd 9 orang.
2. Peserta berasal dari:
- IAKMI
- JKKI
- FKM
- FK
- Poltekkes
- Stikes
- LSM Kesehatan
- Yayasan keagamaan
- Lembaga konsultasi kesehatan.
- CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
- Peminat lainnya.
WAKTU DAN TEMPAT
- Webinar: Setiap hari Jum’at (3 – 17 Februari 2017) jam 08.00 – 10.00 WIB.
- Workshop: Kamis 23 Februari 2017 di Kampus FK UGM.
METODE
Blended learning yaitu kombinasi pelatihan jarak jauh berbasis web, webinar, dan tatap muka (workshop).
AGENDA
Minggu I: Jum’at 3 Februari 2017 (Webinar)
Minggu II: Jum’at 10 Februari 2017 (Webinar)
Minggu III: Jum’at 17 Februari 2017 (Webinar)
Minggu IV: Kamis 23 Februari 2017 (Workshop in class)
Waktu |
Materi |
Nara Sumber |
Metode |
08.00 – 08.15 |
Registrasi |
|
|
08.15 – 08.30 |
Pembukaan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
|
08.30 – 09.45 |
Capita Selecta Minggu I-IV |
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
CTJ |
09.45 – 10.00 |
Rehat |
|
|
10.00 – 12.00 |
Workshop I:
Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Persiapan II):
- Penyusunan dokumen kontrak SDM
- Negosiasi kontrak SDM
|
Tim PKMK FK UGM |
Disko |
12.00 – 12.45 |
Ishoma |
|
|
12.45 – 14.45 |
Workshop II:
Langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak sebagai Principal (Tahap Pelaksanaan):
- Penempatan/ penugasan SDM
- Monitoring-evaluasi
- Mengatasi Agency Problem
- Terminasi kontrak SDM
|
Tim PKMK FK UGM |
Disko |
14.45 – 15.45 |
Manajemen Risiko |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
CTJ |
15.45 |
Rencana Tindak Lanjut
Penutupan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
|
PEMBIAYAAN
Kontribusi peserta:
- Untuk Webinar (3x): Peserta tidak dikenakan biaya.
- Untuk Workshop di FK UGM (1 hari):
- Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 150.000 per orang;
- Peserta kelompok (maksimal 3 orang): Rp. 300.000/ kelompok.
Peserta yang berminat dapat mendaftar ke:
Maria Adelheid Lelyana
Email: ad3lh3id@gmail.com
HP: 08132970006
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Dalam pelaksanaannya sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian.
Informasi selengkapnya silakan simak melalui TOR berikut ini.