Webinar Series:
Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi
RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan Dan Gizi Masyarakat
31 Juli – 15 Agustus 2017
Pemilukada serentak kedua di Indonesia telah diselenggarakan pada 17 Februari 2017 lalu. Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD paling lama 5 (bulan) setelah dilantik. Rancangan Perda tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam penyusunan RPJMD kali ini sangat ditekankan keselarasan dan sinkronisasi yaitu antara RPJMD dengan RPJMN. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Webinar Series ini dilakukan untuk mendukung kegiatan pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Webinar dilakukan 3 kali yaitu pada 31 Juli, 8 dan 15 Agustus 2017.
Satu Visi Menuju Kabupaten Malaka di Perbatasan Indonesia – Timor Leste
Dalam rangka kunjungan pendampingan dan penilaian pra akreditasi puskesmas, tim sister Kabupaten Kulon Progo gelombang pertama bersama perwakilan PKMK FK UGM diberangkatkan menuju Kabupaten Malaka pada 17 Juli 2017. Tim yang beranggotakan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan; Dwi Ciptorini,Mkes; dr.Alb. Sunuwata Triprasetya, MPH; dr. Renny Lo; Suliso Ratnawati; Jemi Fitri ani; drg. Anie Mursiastuti; drg. Diah Widi A.M.H, Suparjono,SKM; Perigrinus Sebong, MPH; Damaris Pura Tanya tiba di Kabupaten Malaka pada 18 Juli pukul 11.45 WITA.
Kedatangan tim bertujuan untuk memastikan kesiapan puskesmas sister Kabupaten Malaka menuju akreditasi. Kegiatan pendampingan langsung di lokasi ini penting untuk memonitor dan mengetahui langsung permasalahan dalam persiapan akreditasi di masing-masing puskesmas binaan, sekaligus dapat diberikan solusi atau rekomendasi untuk perbaikan. Kegiatan pendampingan langsung ke lokasi ini dilaksanakan dalam bentuk self assessment dan peninjauan tata graha puskesmas. Self assessment bertujuan untuk menganalisis kondisi awal Puskesmas berdasarkan instrumen akreditasi, dan menemukan fakta-fakta dan rekomendasi untuk perbaikan terkait kelengkapan persyaratan akreditasi.
Proses dan hasil kegiatan pendampingan penilaian pra akreditasi puskesmas dalam program sister dinkes dan puskesmas kabupaten Malaka dapat dilihat pada ikon sister dinkes puskesmas kegiatan pendampingan gelombang I.