Reportase
Konsultasi Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan
Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana
Berbasis Hak Terintegrasi
Kabupaten Aceh Barat
Senin, 23 September 2019
Sejak dimulai awal 2018, Pengembangan Model Perencanaan dan Penganggaran Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi di Kabupaten Aceh Barat saat ini telah memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, Tim Koordinasi RFP (Tim Pusat) didampingi oleh Tim PKMK FK – KMK UGM melakukan pertemuan Konsultasi Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Program Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak.
Pengembangan Strategi Advokasi dan keberlanjutan Program Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak yang salah satu pendekatannya ada praktik – praktik baik di dalam pelaksanaan program integrasi tersebut untuk dapat diadopsi atau replikasi oleh kabupaten lain. Dalam mengembangkan advokasi strategi untuk keberlanjutan program tersebut dilakukan oleh konsultan dari Yayasan Cipta yaitu Inne Silviane.
Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat pertemuan berlangsung sehari dengan skenario Lesson Learned Uji Coba Model Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Ibu dan KB Berbasis Hak di Kabupaten Aceh Barat oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DP3AKB dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan dilanjutkan dengan diskusi mendalam.
Gambar 1. Pembukaan Pertemuan oleh Ir. Syahril Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Barat
Kepala Bappeda Aceh Barat, Ir. Syahril membuka kegiatan pertemuan. Dalam sambutannya menyampaikan Program Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat sangat didukung oleh pemerintah daerah khususnya Bupati Aceh Barat dan menekankan kembali program tetap harus selaras dengan perencanaan dari masing – masing SKPD atau ketika membuat kegiatan ataupun sub kegiatan harus sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan sehingga kegiatan dapat dianggarkan dengan pagu anggaran yang sudah ada tanpa dibuat pagu anggaran khusus. Serta Bappeda sangat mendukung apabila dibuatkan dokumen Pengembangan Strategi Advokasi untuk keberlanjutan Program Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak yang dapat diadopsi atau replikasi oleh Kabupaten/kota lain dan siap memberikan masukan dari pengalaman atau praktik – pratik baik yang dilakukan selama ini dalam Ujicoba Model Perencanaan & Penganggaran Program Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Terintegrasi Kabupaten Aceh Barat yang didampingi oleh PKMK FK – KMK Universitas Gadjah Mada.
Gambar 2. Pemaparan Materi Pengembangan Strategi Advokasi dan Lesson Learned Ujicoba Model Perencanaan & Penganggaran Kesehatan Ibu dan KB Berbasis Hak Terintegrasi
Pertemuan difasilitasi oleh Tim Yayasan Cipta, Inne Inne Silviane dengan pemaparan dari masing – masing SKPD dan dilanjutkan diskusi mendalam yang berlangsung hingga 15.00 WIB. Menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:
- Dokumen Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Integrasi Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana dibuat sebagai panduan untuk adopsi atau replikasi oleh daerah lain.
- Perlunya memahami kesehatan ibu dan keluarga berencana berbasis hak dengan delapan prinsip hak dalam pelaksanaan Program Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Terintegrasi.
- Strategi Advokasi dilakukan dengan pendekatan Bridging Leadership (BL) yang pernah diikuti oleh Pemerintah Aceh Barat di Kabupaten Malang dan Pengembagan Strategi Advokasi yang Spesific, Measurable, Attainable, Relevan & Time Bound (SMART).
- Rencana dan Metode Perluasan Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak melibatkan lintas sector mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tingkat pusat memperluas kerjasama K/L dengan dikoordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri; Tingkat Provinsi (Khusus Provinsi Aceh) dapat melibatkan Bappeda, Dinas Kesehatan, Biro Kesra, BKKBN Provinsi; dan Tingkat Kabupaten (Khususnya Kab. Aceh Barat) dapat melibatkan Bappeda, Dinas Kesehaatan, DP3AKB, RSUD Cut Nyak Dhien, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Dinas Catatan Sipil.
- Pendampingan Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak jika diadopsi oleh seluruh Kabupate/Kota di Indonesia sebanyak 514 Kab/Kota yang ada maka tidak hanya dilakukan oleh PKMK FK – KMK UGM tetapi juga pihak lain seperti Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) atau pihak Aceh Barat yang selama ini sebagai daerah pilot project. Maka diperlukan peningkatan Kapasitas melalui Training of Trainer (TOT) terlebih dahulu.
- Peningkatan Kapasitas melalui TOT kepada Tim Daerah Kabupaten Aceh Barat dapat difasilitasi PKMK FK – KMK UGM sehingga dapat menjadi narasumber di daerah lain untuk perluasan Program Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak di Kabupaten lainnya.
- Materi dan panduan dapat menggunakan RAN Kesehatan Ibu, RFP, RAD Aceh Barat yang telah disusun, CIP yang dilakukan oleh PKMK FK – KMK UGM dan dokumen strategi advokasi yang sedang disusun dan lainnya.
- Penentuan perluasan wilayah ditentukan sesuai prioritas kebutuhan daerah baik jangka pendek, menengah maupun panjang (2030) untuk menurunkan angka kematian ibu dengan keterlibatan semua sector dan adanya leading sector serta dukungan sumber pendanaan APBN dan APBD. Misal Dana Dekon di tingkat provinsi dan dana DAK baik fisik maupun non fisik di kabupaten.
- Di Kabupaten Aceh Barat, Advokasi dilakukan oleh Kepala SKPD baik Bappeda, Dinas Kesehatan maupun DP3AKB dibantu oleh Kepala Bidang masing – masing kepada Bupati Aceh Barat sehingga sekarang sangat mendukung Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Kabupaten Aceh Barat yang telah menghasilkan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak Terintegrasi Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 – 2022 dan sementara proses penerbitan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang RAD tersebut dan pihak yang bertanggung jawab untuk memonitor dan mengawal berjalannya Integrasi Kesehatan Ibu – KB Berbasis Hak adalah Tim Pos Komando yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat dan didukung dengan Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT).
- Dalam Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi sangat perlu memperhatian kearifan local daerah. Misal Kabupaten Aceh Barat dalam menjalankan Program Keluarga Berencana dikemas menjadi Program Kampung Muslimin karena Istilah KB masih sensitif dikalangan masyarakat.
Gambar 3. Diskusi Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi
Tim Pusat dan Daerah yang melakukan pertemuan “Konsultasi Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi” di Kabupaten Aceh Barat adalah :
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) : National Programme Manager (NPM), dr. Sri Hermiyanti, M.Sc
- Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK Universitas Gadjah Mada, Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes
- Kementerian Dalam Negeri : Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, D Faried
- Kementerian Kesehatan : Dit. Kesehatan Keluarga, Indah N Mardhika
- Konsultan Yayasan Cipta : Inne Silviane
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh Muhamadi
- Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Ir. Syahril
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah, SKM., M.Si
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana, (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Ena Herisna, SKM.
- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr. H. Muhammad Furqansyah
- Tim Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi Kabupaten Aceh Barat .
Gambar 4. Penutupan dan Foto Bersama Pertemuan Pengembangan Strategi Advokasi KeberlanjutanProgram Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi
Pengembangan Strategi Advokasi untuk Keberlanjutan Program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Terintegrasi akan terus dilakukan di dua daerah Pilot Project lainnya yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Lahat.
Penulis : Muhamad Syarifuddin, MPH