• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
15 Aug2017

Koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta

15/08/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Sinkronasi

Koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta 

Selasa, 18 Juli 2017 

Gambar 1. Suasana koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta

Gambar 1. Suasana koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta

Untuk menindaklanjuti Sosialisasi dan Workshop Awal Dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMN-RPJMD Subbidang Kesehatan Dan Gizi Masyarakat di Provinsi D. I  Yogyakarta pada 13 Juli 2017, maka dilaksanakan koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta untuk membahas permasalahan yang muncul pada saat kegiatan sosialisasi dan workshop awal. Tempat pelaksanaan kegiatan di ruang pertemuan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta.

Dalam pertemuan ini Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam sinkronisasi yaitu ada pada masalah indikator, dimana indikator rencana strategis Kementerian/Lembaga (KL) terlalu kecil di level ouput. Selanjutnya, dari sisi sasaran pemerintah daerah tidak akan sama dengan sasaran KL, karena sasaran RPJMD mengkerangkai seluruh sektor. Tetapi kalau renstra Dinas Kesehatan harus sinkron dengan renstra KL. Namun, program yang ada di dalam renstra Dinkes harus sama dengan program yang ada di dalam RPJMD. Kemudian menurut stakeholder dari Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, ketika tidak bisa di sinkronkan pada level program, bisa di sinkronkan pada level kegiatan untuk renstra Dinkes dan renstra KL, karena apabila disinkronkan langsung dengan RPJMN tidak akan terlihat.

Gambar 2. Tim PKMK FK UGM dalam menyampaikan materi

Gambar 2. Tim PKMK FK UGM dalam menyampaikan materi

Dari Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta juga menyampaikan bahwa sinkronisasi dalam level sasaran maupun indikator, struktur penempatannya disesuaikan masing-masing daerah. Karena masing-masing daerah punya cara penempatannya masing-masing  yang penting substansinya termuat dalam RPJMD. Mereka juga mengusulkan agar sinkronisasi diharapkan sampai pada level kegiatan bukan hanya program saja; dalam isu atau sasaran, substansinya dapat  menggunakan keyword, dan dapat ditambahkan kolom keterangan dalam format sinkronisasi.

Dari hasil koordinasi dengan Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, disepakati bahwa sinkronisasi yang tengah dilakukan spesifik pada bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Dengan demikian, rumusannya tidak bisa diletakkan di bagian “depan” RPJMD (Catatan: bagian depan RPJMD adalah untuk tataran makro dan kepala daerah). Untuk itu disepakati bahwa sinkronisasi akan dilakukan dalam tataran SKPD terkait. Terkait hal tersebut, IKU (Indikator Kinerja Utama) Perangkat Daerah seperti Dinkes harus sinkron dengan indikator dalam RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, ditambah indikator spesifik daerah. Selanjutanya diharapkan IKU Perangkat Daerah di level provinsi akan menjadi acuan penyusunan IKU Perangkat Daerah di level kabupaten/kota. Dari 8 tahapan sinkronisasi, Bappeda mengusulkan agar tahapan sinkronisasi pendanaan dan lokasi kegiatan tidak perlu dilakukan. Alasannya, pusat sering tidak terbuka atau tidak jelas dalam penetapan lokasi (dan konsekuensi biayanya). Misalnya, ketika pusat mentargetkan membangun sekian RS, tidak disebutkan untuk daerah mana. Akhirnya daerah hanya bisa menebak-nebak dan terpaksa menanyakan langsung ke pusat. Hal ini membuka “permainan” atau tawar menawar yang ingin dihindari DIY. Untuk itu, Bappeda menyarankan untuk sinkronisasi sampai level “kegiatan” (tidak hanya sampai program), dan kegiatan pendampingan di Provinsi D.I. Yogyakarta akan segera dilanjutkan.

 

Continue Reading No Comments

14 Aug2017

Webinar Series III: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

14/08/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Sinkronasi

Reportase

Webinar Series III: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Jumat, 11 Agustus 2017

 webunar-series-3

Dalam rangkaian kegiatan Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang merupakan bagian dari kegiatan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMN-RPJMD, pada 11 Agustus 2017 kembali dilaksanakan Webinar Series tahap ketiga. Dalam webinar tahap ketiga ini membahas Teknik Fasilitasi dan Rencana Tindak Lanjut Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat.

Narasumber dalam webinar tahap ketiga ini dari Tim PKMK FK UGM yaitu Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Ak, MPH dan Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH. Peserta dalam webinar ini masih peserta yang sama dengan webinar sebelumnya yaitu terdiri dari semua calon fasilitator yang telah lulus dalam pelatihan Calon Fasilitator Pendamping Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat pada 18 November – 16 Desember 2016 dan peserta lain yang memiliki minat untuk mempelajari mengenai sinkronisasi.

Materi yang disampaikan dibagi dalam 3 bagian terdiri dari bagian pertama tentang media pendampingan, bagian kedua tentang teknik fasilitasi, dan bagian ketiga tentang rencana tindak lanjut. Pada pemaparan materi bagian pertama tentang media pendampingan disampaikan bahwa dalam pelaksanaan sinkronisasi RPJMD – RPJMN terdapat beberapa media yang digunakan sebagai media pendampingan baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk online. Media pendampingan dalam bentuk cetak yaitu modul sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat serta Buku Kerja Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Bidang Kesehatan. Sedangkan untuk media pendampingan dalam bentuk online yaitu adanya website yang dapat di akses, dimana dalam website ini terdapat materi-materi mengenai sinkronisasi RPJMN – RPJMD. 

Selanjutnya dalam pemaparan materi bagian kedua tentang teknik fasilitasi disampaikan bahwa kebutuhan ini untuk menjawab beberapa hal yang menjadi pertanyaan mengenai sinkronisasi RPJMD RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat membutuhkan pendamping, siapa saja yang menjadi pendamping dan apakah bisa disebut fasilitator dan perbedaanya dengan narasumber, syaratnya seperti apa, siapa yang menunjuk menjadi pendamping, apa alat yang digunakan untuk pendampingan dan sumber dana pendampingan. Fasillitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi. Fasilitator bukan seseorang yang hanya memberikan pelatihan, tetapi juga bisa menjadi pengarah yang baik untuk berbagai permasalahan. Dalam sinkronisasi ini dibutuhkan seorang fasilitator yang bisa memahami modul dan buku kerja sinkronisasi, dan dapat memfasilitasi dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian, pelaksanaan uji coba untuk fasilitator dilaksanakan untuk menjawab bagaimana memfasilitasi dengan baik terhadap proses pendampingan sinkronisasi karena dalam proses sinkronisasi ini akan menghadapi orang-orang yang tentunya telah memiliki banyak pengalaman di bidang pemerintahan baik di Provinsi maupun Kabupaten.

Selanjutnya, narasumber yaitu seseorang yang mewakili pribadi maupun lembaga, yang memberikan atau mengetahui secara jelas tentang suatu informasi, atau menjadi sumber informasi untuk kepentingan pemberitaan di media massa. Dalam pelaksanaan sinkronisasi ini yang menjadi narasumber yaitu mereka yang memahami mengenai sinkronisasi ini baik dari Kementerian Kesehatan maupun dari Bappenas. Kemudian, untuk menjadi seorang fasilitator dalam Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Subb idang Kesehatan dan Gizi Masyarakat dibutuhkan syarat tertentu yaitu mengikuti pelatihan fasilitator yang diselenggarakan oleh Bappenas dan PKMK FK UGM, lulus proses pelatihan dan ujian akhir, lulus on the job training (OJT), dan disahkan oleh Bappenas. Pelaksanaan pelatihan fasilitator dilaksanakan secara webinar untuk mengefisienkan beberapa hal yaitu waktu, biaya, dan memanfaatkan media internet untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini.

Selanjutnya mengenai teknik fasilitasi yang diterapkan pada saat proses pendampingan dan sementara masih dalam proses pendampingan hingga saat ini yaitu tahap pertama dilaksanakan sosialisasi. Dalam sosialisasi ini disampaikan materi mengenai landasan kebijakan mengapa perlu adanya kegiatan sinkronisasi, tujuan dan konsep sinkronisasi, tahap sinkronisasi, dan tools sinkronisasi. Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk membangun komitmen dari daerah bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting bagi daerah dan juga untuk menentukan agenda terdekat yang akan dilaksanakan yaitu pelaksanaan workshop. Kemudian setelah pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan workshop. Workshop bisa dilaksanakan minimal 2 kali pelaksanaan. Kemudian, di sela-sela pelaksanaan workshop dilaksanakan rapat koordinasi dimana rapat koordinasi ini untuk membahas mengenai kendala yang dihadapi pada pelaksanaan workshop dan mencari solusi untuk menyelesaikan kendala tersebut, selain itu juga untuk membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan. Rapat koordinasi dilaksanakan menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing daerah. Kemudian, setelah setiap daerah telah menyelesaikan semua tahapan sinkronisasi akan dilaksanakan penyampaian draft awal sinkronisasi RPJMD – RPJMN yang telah disusun oleh masing-masing daerah. Dalam penyampaian draft awal ini, fasilitator dapat menghadirkan narasumber agar dapat memberikan masukan terhadap draft awal yang disampaikan oleh daerah. Kemudian, setelah kegiatan ini akan dilaksanakan rapat koordinasi. Setelah itu, output yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini dapat menghasilkan draft prototype sinkronisasi RPJMD – RPJMN. Dengan demikian, fasilitator dapat memperhatikan setiap proses dalam pelaksanaan setiap kegiatan sinkronisasi ini.

Bagian terakhir dalam webinar ini yaitu penyampaian materi tentang rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut dibagi dalam dua tahap yaitu rencana tindak lanjut proses pendampingan dan rencana tindak lanjut pasca pendampingan. Rencana tindak lanjut untuk proses pendampingan yaitu memastikan tahapan sinkronisasi terakomodir dalam penyusunan RPJMD, meningkatkan peran fasilitator dalam proses pendampingan sinkronisasi, mendampingi tim untuk menyusun prototype hasil sinkronisasi RPJMD –RPJMN, mengoptimalkan pendampingan jarak jauh secara webinar sebagai salah satu bagian dalam metode pendampingan, revisi buku kerja sinkronisasi dengan mempertimbangkan SEB dan evaluasi selama proses pendampingan, mengevaluasi pelaksanaan sistem on job training fasilitator pendamping, memberikan saran perbaikan SEB penyelerasan sebagai bahan revisi SEB pada periode RPJMN berikutnya. Sedangkan untuk rencana tindak lanjut pasca pendampingan yaitu diseminasi proses pendampingan, pengembangan community of practice, sosialisasi SEB ke seluruh daerah, blended learning sinkronisasi, workshop tingkat nasional dalam waktu dekat akan dilaksanakan dalam kegiatan JKKI 2017, on the job training untuk fasilitator, advokasi program sertifikasi fasilitator, dan buku kerja sinkronisasi di luar bidang kesehatan.

Webinar III ini merupakan webinar tahap terakhir yang dilaksanakan dalam rangka Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Kiranya dengan pelaksanaan serangkaian kegiatan webinar yang telah dilaksanakan selama 3 kali ini dapat membantu daerah dalam pelaksanaan sinkronisasi RPJMD – RPJMN. 

Reporter: Putrinesia

 

Continue Reading No Comments

10 Aug2017

Workshop Pembahasan Draft Awal Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD Dengan RPJMN Subbidang Kesehatan Dan Gizi Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo

10/08/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Sinkronasi

Reportase

Workshop Pembahasan Draft Awal Sinkronisasi RPJMD – RPJMN dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo

 

Selasa, 8 Agustus 2017

Kabupaten Kulon Progo adalah salah satu daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilukada pada 15 Februari 2017. Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo telah dilantik pada 22 Mei 2017.  Saat ini Kabupaten Kulon Progo tengah menyusun RPJMD yang baru sehingga Kabupaten Kulon Progo dijadikan sebagai salah satu daerah uji coba untuk pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN.  Pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Kabupaten Kulon Progo sementara dilaksanakan dan dalam rangka tindak lanjut Pertemuan Sosialisasi dan Audiensi Rencana Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN pada 6 Juli 2017 di Bappeda DIY, Workshop Awal di Kabupaten Kulon Progo pada Jumat 14 Juli 2017, dan pertemuan koordinasi dan pendampingan sinkronisasi di Kabupaten Kulon Progo 25 Juli 2017, maka dilaksanakan Workshop Pembahasan Draft Awal Sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Kabupaten Kulon Progo pada 8 Agustus 2017.

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu membahas draft awal sinkronisasi RPJMD – RPJMN yang telah disusun oleh Tim Kabupaten Kulon Progo. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, peserta yang hadir yaitu Tim Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Tim sinkronisasi Provinsi D.I. Yogyakarta, Tim sinkronisasi Kota Yogyakarta, perwakilan dari Kemenkes, perwakilan dari Bappenas, beserta Fasilitator dan Tim PKMK FK UGM.

Gambar 1. Ketua Tim PKMK FK UGM membuka pelaksanaan kegiatan

Gambar 1. Ketua Tim PKMK FK UGM membuka pelaksanaan kegiatan

Workshop dibuka oleh Ketua Tim PKMK FK UGM DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi awal atau sharing mengenai bagaimana proses dalam sinkronisasi, apakah ada kesulitan yang dihadapi, dan bagaimana  dinamikanya baik di Kabupaten Kulon Progo maupun di Kota Yogyakarta, sehingga bisa menjadi pembelajaran dalam proses sinkronisasi ini.

Tim Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Kabupaten Kulon Progo sementara dalam penyusunan RPJMD dan dalam penyusunan mengacu pada Permendagri Nomor 54 tahun 2010 dan arahan Kemenpan-RB. Kemudian, yang menjadi kesulitan dalam sinkronisasi yaitu dalam sinkronisasi ini harapannya semua indikator yang ada di RPJMN dapat dimasukkan dalam RPJMD, tetapi di Kabupaten Kulon Progo tidak semua indikator dimasukkan. Melainkan memilih indikator mana yang dominan dan indikator mana yang dapat menggambarkan indikator yang lainnya sehingga tidak semua indikator dalam RPJMN dimasukkan. Namun, setelah melaksanakan diskusi kembali disepakati untuk mengikuti apa yang ada di SEB dimana semua indikator dimasukkan. Selanjutnya, Tim Kota Yogyakarta menyampaikan proses yang sementara dilaksanakan hampir sama dengan proses di Kabupaten Kulon Progo. Dalam proses sinkronisasi, indikator yang ada di RPJMN tidak semua dimasukkan dalam RPJMD tetapi pola yang dilakukan oleh Kota Yogyakarta yaitu memilih mana yang akan dimasukkan di RPJMD dan yang lainnya dimasukkan dalam Renstra Dinas Kesehatan. Prinsipnya semua indikator dimasukkan tetapi penuangannya di modifikasi oleh daerah sesuai keadaan daerah. Setelah diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Surat Edaran Bersama (SEB) penyelarasan RPJMD – RPJMN yang disampaikan oleh Ketua Tim PKMK FK UGM.

Gambar 2. Tim Kabupaten Kulon Progo sedang mempresentasikan draft awal sinkronisasi

Gambar 2. Tim Kabupaten Kulon Progo sedang mempresentasikan draft awal sinkronisasi

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan draft awal hasil sinkronisasi RPJMD – RPJMN oleh Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Dalam berproses di Kabupaten Kulon Progo belum semua tahapan sinkronisasi dilakukan seperti dalam modul maupun dalam SEB. Sedangkan, Tim Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan sinkronisasi seperti yang ada di modul sinkronisasi.

Gambar 3. Suasana diskusi pembahasan draft awal sinkronisasi

Gambar 3. Suasana diskusi pembahasan draft awal sinkronisasi

Workshop ini memunculkan 2 versi penginterpretasian pedoman penyelarasan/sinkronisasi khususnya terkait acuan dari Kemenpan-RB tentang Indikator Tujuan. Dalam modul dan SEB tidak menyinggung masalah ini tapi sangat mempengaruhi “alur” sinkronisasi. Pertama versi dari Kabupaten Kulon Progo yaitu mengadopsi sepenuhnya acuan Kemenpan-RB sehingga semua indikator diagregatkan ke dalam Indikator Tujuan, dan agregat tersebut kemudian dijabarkan dalam program Dinas Kesehatan. Kedua, versi dari Kota Yogyakarta dimana Kota Yogyakarta tidak mengadopsi acuan Kemenpan-RB sehingga tidak ada agregat Indikator Tujuan sehingga indikatornya menjadi sangat banyak. Semua indikator tersebut selanjutnya dipilah dan dipilih serta dikelompokkan ke dalam 4 program Dinas Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Tim PKMK siap mendampingi proses sinkronisasi hingga selesai, untuk jadwal pertemuan disesuaikan dengan agenda masing-masing daerah uji coba pendampingan. Selanjutnya, pada tahap akhir pendampingan akan dilakukan pertemuan besar untuk presentasi hasil sinkronisasi di semua daerah uji coba pendampingan.

Continue Reading No Comments

10 Aug2017

Webinar Series II: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

10/08/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Sinkronasi

Reportase

Webinar Series II: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Senin, 7 Agustus 2017

Webinar Series II adalah rangkaian kegiatan Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang merupakan bagian dari kegiatan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMN-RPJMD. Webinar tahap kedua ini membahas mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelarasan RPJMD -  RPJMN, dan Revisi Buku Kerja Sinkronisasi Berdasarkan SEB.

Gambar 1. Nara Sumber dan Moderator

Gambar 1. Nara Sumber dan Moderator

Sebagai narasumber dalam webinar tahap kedua ini yaitu Ketua Tim PKMK FK UGM, Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes dan sebagai moderator yaitu Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH. Peserta webinar terdiri dari semua calon fasilitator yang telah lulus dalam pelatihan Calon Fasilitator Pendamping Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat pada 18 November – 16 Desember 2016 dan peserta lain yang memiliki minat untuk mendalami tema sinkronisasi.

Dalam pemaparan materi di sesi pertama yaitu mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelarasan RPJMD – RPJMN, disampaikan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) diterbitkan pada 23 Desember 2016, SEB merupakan petunjuk pelaksanaan dalam rangka penyelarasan RPJMD – RPJMN yang dikeluarkan oleh dua kementerian yaitu Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam isi SEB pada poin yang ke-4, dicantumkan bahwa ada 6 hal yang perlu disinkronisasi yaitu penyelarasan isu strategis pembangunan daerah; penyelarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah; penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; penyelarasan kerangka pendanaan program pembangunan daerah; dan penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah. Perbedaan dengan modul sinkronisasi yang digunakan yaitu pada modul ditambah 2 hal yang juga perlu yaitu analisis situasi dan target. Target dianggap penting karena indikator harus muncul dalam target, sehingga perlu ditambahkan. Selanjutnya, SEB diterbitkan untuk petunjuk pelaksanaan dalam penyelarasan RPJMD – RPJMN bagi daerah yang melaksanakan pemilukada serentak pada 2017, agar melakukan penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019 dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam lampiran SEB. SEB diterbitkan sebagai salah satu cara cepat dalam membuat dasar hukum, karena SEB bersifat temporer  dan segera.

Kemudian, dalam penyusunan perencanaan di daerah umumnya bersifat 3 pendekatan yaitu pendekatan politis, pendekatan teknokratis, dan pendekatan pertisipatif. Untuk penyelarasan RPJMD – RPJMN, yaitu pada domain pendekatan teknokratis antara perencanaan dan pelaksanaan. Untuk domain politik tidak diselaraskan karena menyangkut visi dan misi dari setiap kepala daerah.

Webinar-Series-2-2

Dalam Surat Edaran Bersama terdapat 6 strategi penyelarasan RPJMD dengan RPJMN. Strategi pertama yaitu Penyelarasan Isu Strategis Pembangunan Daerah. Dalam SEB terdapat 10 isu strategis sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat, dan isu strategis ini sudah dimasukkan dalam modul sinkronisasi. Selanjutnya, strategi kedua yaitu penyelarasan sasaran pokok pembangunan nasional, untuk sasaran pokok pembangunan nasional ada 12 sasaran terkait dengan kesehatan dan sudah tercantum dalam SEB. Sehingga masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menjabarkan sasaran pokok tersebut sesuai dengan keadaan daerah masing-masing. Strategi ketiga yaitu penyelarasan strategi dan arah kebijakan. Pemerintah pusat juga telah membuat strategi dan arah kebijakan, sehingga setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyelaraskan strategi dan arah kebijakan dari pusat ke level provinsi maupun kabupaten/kota. Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat memunculkan strategi dan arah kebijakan yang spesifik dengan keadaan maupun kondisi dari daerah masing-masing. Strategi keempat yaitu strategi penyelarasan program prioritas pembangunan daerah, dan pemerintah pusat juga telah mencantumkan program prioritas nasional dalam SEB. Strategi kelima yaitu penyelarasan kerangka pendanaan dan strategi keenam yaitu penyelarasan indikasi lokasi. Modul dan SEB bukan pedoman untuk penyusunan RPJMD. Tetapi, SEB merupakan petunjuk pelaksanaan untuk menilai apakah RPJMD yang disusun oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah selaras dengan RPJMN. Kemudian, setelah pemaparan sesi pertama mengenai Surat Edaran Bersama dilanjutkan dengan diskusi dalam bentuk tanya jawab.

Selanjutnya, pemaparan materi sesi kedua yaitu mengenai Revisi Buku Kerja Sinkronisasi Berdasarkan SEB. Dalam penyampaian materi ini disampaikan bahwa revisi buku kerja masih dalam pemikiran awal atau rancangan awal bukan final karena revisi akan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan uji coba pendampingan. Pertama, untuk tahap 1 yaitu analisis situasi tetap akan dimasukkan dalam modul karena analisis situasi adalah dasar untuk tahap 2 dan selanjutnya. Tahap 2 yaitu isu strategis tetap dan tidak ada perubahan, namun ada perbedaan sedikit. Tahap 3 yaitu sasaran pembangunan daerah ada perubahan, visi dan misi tidak disinkronkan karena itu adalah domain politik, sehingga yang diselaraskan yaitu sasaran/sasaran indikator/impact. Tahap 5 yaitu sinkronisasi strategi dan arah kebijakan daerah, ini sudah masuk dalam domain teknokratis sehingga dapat diselaraskan, dan tentunya berangkat dari sasaran yang sama. Selanjutnya untuk tahap 6, 7, dan 8 juga termasuk dalam domain teknokratis sehingga bisa diselaraskan antara pusat dan daerah. Dalam modul sinkronisasi mengacu pada SEB, dan tabel-tabel ini ada lembar kerja yang dapat memudahkan dalam proses sinkronisasi. Dalam modul ditambah dengan 2 tahapan khusus seperti yang telah disebutkan diatas yaitu ditambah tahap 1 analisis situasi dan masalah kesehatan; dan tahap 4 sinkronisasi target sasaran. Salah satu target dari hasil uji coba pendampingan sinkronisasi yaitu adanya revisi modul, sehingga point-point ini masih bersifat hipotesis dan revisi modul akan dilaksanakan setelah mendapat hasil dari uji coba pendampingan.

Pelaksanaan kegiatan Webinar Series: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat akan dilanjutkan dengan webinar tahap III dan akan dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2017.

Continue Reading 1 Comment

07 Aug2017

Koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

07/08/2017. Written by Manajemen Pelayanan Kesehatan. Posted in Sinkronasi

Reportase

Koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Selasa, 1 Agustus 2017

Gambar 1. Suasana koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Gambar 1. Suasana koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Untuk menindaklanjuti Sosialisasi dan Workshop Awal dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMN-RPJMD Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Kota Yogyakarta pada 28 Juli 2017, maka dilaksanakan koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Agenda pertemuan ini untuk menyampaikan proses pelaksanaan sosialisasi dan workshop yang dilaksanakan pada 28 Juli 2017 kepada Bappeda Kota Yogyakarta yang pada saat pelaksanaan kegiatan berhalangan hadir. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi mengenai sinkronisasi, dan juga untuk membahas mengenai rencana tindak lanjut. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Bappeda Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, fasilitator dan Tim PKMK FK UGM.

Pertemuan diawali dengan doa oleh perwakilan dari Bappeda Kota Yogyakarta, dan dilanjutkan dengan perkenalan baik dari Bappeda Kota Yogyakarta maupun dari Tim PKMK FK UGM. Selanjutnya, Tim PKMK FK UGM menyampaikan tujuan pelaksanaan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMD-RPJMN yang akan dilaksanakan di Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan ini, Bappeda Kota Yogyakarta menyambut dengan baik kehadiran fasilitator dan tim PKMK FK UGM dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam rangka pelaksanaan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Dari pertemuan ini, dapat dilihat bahwa Bappeda Kota Yogyakarta memahami sinkronisasi RPJMD-RPJMN, dan adanya kerja sama serta komunikasi yang baik antara Bappeda Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Bappeda Kota Yogyakarta masih dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan secara paralel, dan ditargetkan bisa selesai pada akhir Agustus 2017. Hal ini dikarenakan Bappeda Kota Yogyakarta merencanakan untuk melaksanakan kegiatan musrenbang RPJMD pada 24 Agustus 2017. Sehingga, Bappeda Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyambut adanya pelaksanaan pendampingan ini dan tentunya dapat membantu dalam proses sinkronisasi RPJMD-RPJMN.

Dari hasil pertemuan ini disepakati sebagai tindak lanjut kegiatan ini yaitu tim kecil Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan mengadakan rapat internal sekaligus menyiapkan bahan untuk diskusi pada 2 Agustus 2017. Kemudian, disepakati pada 3 Agustus 2017 akan dilaksakanakan pertemuan lanjutan untuk membahas dan meneruskan tahapan sinkronisasi bersama fasilitator dan tim PKMK FK UGM. Selanjutnya, WAG dan mailing list merupakan salah satu media komunikasi yang telah disepakati oleh forum. Hal ini juga yang diterapkan bagi tim provinsi DIY dan Kulon Progo.

Continue Reading No Comments

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar