Pontianak - Seorang petugas bagian administrasi puskesmas di Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), positif Corona (COVID-19) tertular dari pasien. Dari petugas itu, ada 18 orang lainnya yang tertular positif Corona.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson Azroi mengatakan ada penambahan 27 kasus COVID-19 hari ini. Dari 27 kasus ini, 18 kasus dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Pontianak 2, Kabupaten Landak 4, dan Kabupaten Ketapang 3 orang. Status positif Corona itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Universitas Tanjungpura dan TCM Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso pada 24 Agustus 2020.
Harisson lalu menjelaskan soal tambahan 18 kasus positif di Kapuas Hulu. Angka itu merupakan klaster Putussibau Utara.
“Ini merupakan hasil tracing dan testing terhadap kontak dari salah satu kasus konfirmasi COVID-19 positif dari petugas kesehatan Puskesmas Putussibau Utara. Dia bertugas di loket di bagian administrasi rekam medis. Dia tertular dari pasien yang berkunjung, dan ditelusuri ada kontak erat sebanyak 18 orang, sehingga hari ini ada tambahan 18 kasus COVID-19 yang merupakan klaster Putussibau Utara,” kata Harisson dalam konferensi pers di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (25/8/2020).
Harisson menjelaskan 3 tambahan kasus di Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari kasus COVID-19 di City Mall Ketapang. Secara keseluruhan, total kasus COVID 19 di Kalbar per 25 Agustus 2020 mencapai 605 kasus positif, 448 orang sembuh atau 74 persen, dan kasus aktif 153 orang.
“Jika lihat grafik pertumbuhan kasus COVID-19 di Kalimantan Barat, pada hari ini grafik gelombang kedua COVID-19 ini telah melewati puncak tertinggi dari grafik gelombang pertama kasus COVID-19 hanya mencapai kasus 137 orang, tapi di gelombang kedua telah mencapai 153 orang. Dan ini harusnya menjadi perhatian bagi kita semua, bagi masyarakat agar benar-benar menjalankan protokol kesehatan karena di luar sudah banyak sekali kasus konfirmasi yang tidak terdeteksi,” terangnya.
Untuk pembatasan sosial, Harisson menjelaskan masih melihat zona-zona yang dikategorikan kuning atau merah. Tetapi, katanya, pewarnaan zona ini tidak mutlak karena masih banyak daerah yang tidak masif melakukan pemeriksaan rapid test atau swab sehingga awalnya zona hijau lalu berupa kuning hingga oranye.
“Jika sudah ada zona merah, mungkin akan kembali lakukan pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan di masyarakat, karena pada gelombang pertama itu berakhir pada tanggal 22 Juli 2020 dimana kasusnya COVID-19 sempat nol atau tidak ada kasus COVID-19, tapi selanjutnya kasusnya merangkak naik, sehingga kasusnya melebihi gelombang pertama,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu awalnya termasuk zona hijau. Namun, karena ada klaster baru, saat ini Kabupaten Kapuas Hulu sudah masuk zona oranye.
“Kita akan terus lakukan testing dan tracing, treatment termasuk kabupaten/kota agar rajin melakukan uji sampel swab terlihat terjadi lonjakan kasus, sehingga semua kasus COVID-19 bisa terdeteksi sejak awal,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar COVID-19 akan diterapkan.
“Sanksi bagi pelanggar COVID-19 telah diatur dalam Pergub Nomor 110 tahun 2020 ada sanksi hukum, dan ini sudah mulai akan diterapkan dalam sidak di tempat umum maupun razia-razia terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Untuk menekan kasus COVID-19, Pemerintah Kalbar tetap melakukan pengawasan ketat pintu-pintu masuk, seperti bandara ataupun pelabuhan atau pos lintas batas negara.
“Kita akan terus melakukan swab secara random terhadap penumpang yang baru tiba di Bandara Supadio, Pontianak. Sementara rapid test tetap berlaku bagi penumpang atau pelaku perjalanan, karena sebagian besar kasus COVID-19 di Kalimantan Barat ini berasal dari orang tanpa gejala atau sekitar 5 persen yang secara genetik sangat rentan tertular COVID-19 karena daya tahannya memang rendah dan sangat berakibat fatal,” tuturnya.
Sumber: news.detik.com