Masyarakat Kabupaten Banggai sempat gempar dengan sebuah surat Nomor : 443 tertanggal 26 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr.Anang S Otoluwa. Surat tersebut viral di media sosial lantaran berisi pemberitahuan kepada kepala kepala Unit Pelayanan Kesehatan (UPT) Puskesmas se Kabupaten Banggai untuk tidak memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dan tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 kepada siapa saja yang melakukan perjalanan keluar daerah.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dan surat keterangan bebas covid-19 untuk umum, dapat diperoleh melalui klinik milik swasta.
Surat tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat, karena pemeriksaan rapid test dan surat keterangan bebas covid-19 harus mengeluarkan biaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr.Anang S Otoluwa yang dikonfirmasi media ini terkait surat tersebut menjelaskan, seharusnya memang untuk pemeriksaan rapid test dan surat keterangan bebas test untuk umum terutama mereka yang akan melakukan perjalanan keluar daerah, harus dilakukan di klinik swasta dan tidak menggunakan rapid test yang ada di Puskesmas-Puskesmas.
Alasannya, jumlah rapid test yang dimiliki Puskesmas yang dalam program penanggulangan covid-19 di Kabupaten Banggai masih terbatas. Rapid Test tersebut akan dipergunakan oleh petugas kesehatan untuk melakukan tracking terhadap penyebaran virus, dan bukan untuk keperluan umum.
“Alat rapid test kita masih terbatas, yang ada di Puskesmas itu untuk melacak sebaran virus, terhadap mereka yang ODR atau ODP yang ada di wilayah Puskesmas masing-masing. Jika ada masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan rapid test, kami informasikan bahwa ada di klinik-klinik swasta,” tuturnya.(gt)
Sumber: obormotindok.co.id