SAMPIT – Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Mengingat kebutuhan warga negara terhadap kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi agar warga negara dapat memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien.
Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A).
Dalam upaya mendukung manajemen Puskesmas agar dapat terlaksana dengan baik, maka Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan secara terpadu, terintegrasi lintas program, dan berkesinambungan, dengan menggunakan indikator pembinaan program, meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam proses manajemen Puskesmas, menyelenggarakan pelatihan manajemen Puskesmas, melakukan pengumpulan hasil penilaian kinerja Puskesmas, menganalisis hasil, melakukan evaluasi dan memberi feedback terhadap hasil Penilaian Kinerja Puskesmas.
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas, memberi dukungan sumber daya dalam kelancaran pelaksanaan seluruh proses manajemen di Puskesmas, sesuai usulan Puskesmas dan melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah agar proses perencanaan, pembahasan, dan persetujuan terhadap rencana usulan kegiatan dapat diselenggarakan tepat waktu, sehingga realisasi anggaran dapat tepat waktu dan selanjutnya Puskesmas dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.
Terkait dengan hal tersebut, serta dalam upaya sinkronisasi peraturan dan pemahaman tim manajemen Puskesmas, maka perlu dilakukan pertemuan koordinasi manajemen puskesmas dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pertemuan tersebut dimaksudkan agar dalam pemanfaatan sumber daya di Puskesmas, dapat lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna. Dengan tujuan sebagai sarana komunikasi Puskesmas dan Dinas Kesehatan,” ungkap Subagiyo Rahayu saat menyampaikan laporan panitia.
Dia melanjutkan, bahwa sinkronisasi data dan informasi kegiatan Puskesmas dengan Dinkes Kotim tahun 2019. Yaitu menyamakan persepsi antara Dinkes Kotim dan tim manajemen puskesmas terkait dengan siklus manajemen puskesmas.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kotim, dr. Faisal Novendra Cahyanto yang di wakili oleh Sekretaris Dinkes Kotim Umar Kaderi SH. M.Sc. mengatakan bahwa setelah proses akreditasi berjalan sejak 2016, pihaknya telah mengetahui kelemahan-kelemahan. Baik SDM, Alkes, tata graha maupun pelayanan.
“Untuk itu kita perlu berbenah institusi dari berbagai hal. Pagu indikatif APBD Diskes hanya 10 Miliar, padahal beban utama kita di Universal Health Coverage, sehingga prioritaskan untuk biaya rutin,” sebutnya
Dia menyebutkan, itu termasuk listrik, air dan telepon, kegiatan lainnya optimalkan dengan menggunakan dana BOK, terutama untuk stunting.
Ia mengingatkan, bahwa Kotim telah 5 kali mendapatkan WTP, sehingga audit keuangan dan audit kinerja akan lebih ketat lagi.
“Tahun 2020, pada 31 Januari mendatang. Laporan keuangan 2019 harus sudah beres. Rancangan Perbup yang baru, yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan dipotong 50 persen,” sebutnya
Utk itu, lanjutnya, semua pejabat eselon III dan IV termasuk kepala Puskesmas yang belum menyerahkannya, agar segera menyerahkannya. Sementara, permasalahan dan kendala di lapangan akan dipecahkan dalam pertemuan ini, kecuali hal-hal yang sifatnya prinsipil akan menunggu Kepala Dinas.
Dalam acara tersebut diikuti sebanyak 80 orang, terdiri dari 21 orang Kepala Puskesmas, 21 orang Ketua Tim Perencanaan Puskesmas dan 21 orang Ketua Tim Mutu Puskesmas dan tim kabupaten 17 orang.
Pelaksanaan kegiatan direncanakan selama 2 hari pada (12/8/2019) hingga (13/8/2019) di aula Aquarius Boutique Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Km. 2,5 Sampit.
Sumber: beritasampit.co.id