Amurang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terus menjalankan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masayarakat yang kurang mampu. Program ini diseragamkan dengan program yang dicetuskan pemerintah pusat yaitu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program yang dikelola BPJS kesehatan ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minsel Ternie Paruntu, menjelaskan 133.000, penduduk Minsel saat ini mendapatkan jaminan kesehatan dari JKN-KIS dan Jamkesda. Dengan rincian 103.000 jiwa melalui Dinas Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 30.000 jiwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk iuran JKN-KIS dibayar melalui APBN dan Jamkesda lewat dana APBD. Khusus Jamkesda Pemda Minsel membayar Rp23.000 per bulan untuk satu jiwa,” kata Paruntu saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).
Pentingnya program ini, dia mengimbau pemerintah desa dan kelurahan dapat memberikan update data terbaru kepada instansi teknis agar program ini tepat sasaran. Karena menurut dia, program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Setiap bulan pasti data berubah karena ada warga yang meninggal dunia. Jadi diharapkan baik Kumtua (Hukum Tua) dan Lurah dapat mengupdate data dengan mengganti warga yang sudah meninggal dengan warga yang layak menerima,” jelas Paruntu.
Dia mengungkapkan jika data warga penerima JKN-KIS dan Jamkesda tidak dirubah maka yang akan terjadi iuran setiap bulannya akan terus dibayar. Dan ini tentu merupakan kerugian bagi pemerintah karena iuran yang dibayar sudah tidak tepat sasaran lagi.
“Kita sudah pernah sosialisasikan ini. Sayang sekali kalau sudah meninggal iurannya masih bayar terus. Itu akan terus terjadi karena datanya tidak dirubah dan ini merupakan kerugian karena tidak ada manfaatnya. Untuk itu peran Kumtua dan Lurah sangat penting, kalau sudah meninggal cari warga penganti agar iuran terbayar efektif,” terangnya.
Proses pergantian nama menurut dia sangatlah mudah hanya dengan mendatangi instansi terkait dengan membawa surat keterangan warga yang telah meninggal serta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nama yang akan diusulkan sebagai pengganti.
“Proses pergantian langsung konsultasi dengan BPJS dengan membawa surat pendukung dari pemerintah desa maupun kelurahan melalui Dinas Kesehatan ataupun Dinas Sosial. Nanti berdasarkan surat tersebut dilakukan pencetakan kartu oleh BPJS. Pergantian kartu biasanya hanya dilakukan dalam waktu satu hari,” kunci Paruntu. (jerry sumarauw)
Sumber: manadoexpress.co