Karo – Dokter dan perawat di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Berastagi, ‘mogok’ memberikan pelayanan kesehatan, Rabu (27/3/2019).
Mogok tersebut, sebagai bentuk kekecewaan mereka, karena belum menerima gaji selama 3 bulan.
Akibat aksi kurang profesional yang dilakukan para tenaga medis itu, puluhan pasien terlantar. Bahkan ada pasien yang mau berobat, kembali ke rumahnya karena tidak ada pelayanan kesehatan.
Salah seorang keluarga pasien, mengaku marga Ginting, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya pelayanan kesehatan di Puskesmas Berastagi yang terjadi hari ini.
Ia kecewa, para pelayan kesehatan semestinya mengedepankan rasa profesionalitas, sebagai garda terdepan dalam penanganan kesehatan.
“Aku dengar karena belum gajian, makanya mereka mogok kerja. Tapi, itu kan masalah internal, koq para pasien dan warga yang mau berobat, menjadi korban karena tak ada pelayanan,”ujarnya.
Sementara Kepala UPTD Puskesmas Berastagi, dr Rahmenda Sembiring, ketika dikonfirmasi, sedang tidak berada di tempat. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan para kuli tinta, karena tidak adanya tanggung jawabnya, selaku Kepala.
Padahal, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan terdepan dan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat. Atau yang menjadi salah satu kunci sukses Indonesia, khususnya Tanah Karo, dalam meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karo, Nikodemus Ginting, ketika disambangi, di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2019), membenarkan telah terjadi mogok kerja, di Puskesmas Berastagi. Ia mengatakan, aksi ini bukan disengaja, akan tetapi hanya secara spontan dan itu tidak berlangsung lama.
“Hanya berkisar 2 jam, sebenarnya mereka mangkir dari kerja itu, karena dijanjikan akan gajian pada hari Selasa kemarin. Akan tetapi, sampe hari Rabu, belum juga ada kabar dari Kasubbag Keuangan. Sehingga mereka spontan mangkir, bukan mogok,”bantahnya kepada wartawan.
Dikatakannya, semua masalah internal terkait gaji sudah dapat diselesaikan. Keterlambatan penerimaan gaji, akibat adanya peralihan proses atau teknis pembayaran yang awalnya dari tunai menjadi non tunai. Yang mana penerapan sistem transaksi non tunai, telah diterapkan dalam setiap pemasukan dan pembiayaan yang terjadi, di masing-masing SKPD.
“Semua melalui perbankan, sistem non tunai sudah harus dilaksanakan untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan,”ujarnya.
Disinggung terkait pendelegasian wewenang dan SOP absensi Kepala Puskesmas, selaku penanggungjawab. Ia mengatakan, pendelegasian wewenang sah-sah saja. Akan tetapi terkait izin atau absensi Kepala Puskesmas yang wajib diteruskan ke dinas untuk didisposisi harus mengikuti prosedur.
“Sebelum dinas memberikan jawaban atau membalas surat izin perjalanan dinas atau perjalanan dalam rangka apapun, seharusnya Kepala Puskesmas jangan langsung berangkat, sebelum ada balasan dari dinas. Diizinkan atau tidak, harusnya dipatuhinya. Jadi, itu sudah menyalahi aturan administrasi,”sebut Nikodemus.
Sumber: hetanews.com