SALATIGA - Sesuai diamanahkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPA) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemen PPA RI Tahun 2015-2019, seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia diminta bisa menjadi layak serta ramah anak.
Di dalamnya pun terkait erat dengan Kementerian Kesehatan RI melalui program bersama yakni Puskesmas Ramah Anak.
Guna mewujudkan hal tersebut, setidaknya ada 16 indikator atau komponen yang mutlak dipenuhi agar puskesmas tersebut memperoleh predikat sebagai Puskesmas Ramah Anak.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjateng.com, Kamis (27/9/2018) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, keenam belas komponen tersebut secara rinci sebagai berikut.
1. Jaminan tersedianya tenaga medis yang memahami tentang hak dan kesehatan anak.
2. Tersedianya ruang pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak.
3, tersedia komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang hak kesehatan anak.
4. Puskesmas tersebut memiliki ruang laktasi yang higienis dan mampu melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) untuk puskesmas yang memberikan layanan persalinan.
5. Tersedia ruang bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien.
6. Terdapat Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).
7. Pembentukan dan pelaksanaan kelompok pendukung ibu untuk meningkatkan ASI Eksklusif.
8. Merupakan kawasan tanpa rokok.
9. Sebagian besar atau sekitar 50 persen seekolah di wilayah kerja puskesmas, unit kesehatan sekolah (UKS) nya telah memenuhi klasifikasi standar.
10. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja sebagian besar aktif, seperti Posyandu paling sedikitnya 50 persen mencapai kualifikasi Pratama dan puskesmas melaksanakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta layanan tata laksana.
11. Tersedianya cakupan-cakupan pelayanan kesehatan anak. Dimana itu meliputi seperti cakupan ASI tinggi, peningkatan asupan gizi, layanan anak sakit HIV AIDS, imunisasi dasar lengkap, serta layanan kesehatan reproduksi.
12. Tersedianya layanan Therapeutic Feeding Centre (TFC). Maksudnya pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita.
13. Fasilitas dan advokasi kader kesehatan desa.
14. Menerima rujukan anak korban kekerasan, ketergantungan obat, dan anak hamil.
15. Sanitasi lingkungan puskesmas memenuhi ketentuan standar kesehatan, dan terakhir (16) yakni tersedia data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia, jenis kelamin, serta permasalahan kesehatan. (dse)
Sumber: tribunnews.com