• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
15 Jun2020

Jadi Klaster COVID-19, Puskesmas Tirtayasa Ditutup

Share this on WhatsApp

Serang - Puskesmas Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditutup selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2020 mendatang. Penutupan dilakukan setelah seorang pasien positif COVID-19 yang kabur dari Penjaringan, Jakarta, kemudian menulari 18 orang, termasuk satu orang dokter dan dua tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas tersebut.

Pasien tersebut kabur dari Jakarta dan pulang ke rumah keluarganya di Tirtayasa, Kabupaten Serang pada 28 Mei 2020 lalu.

“Apakah (pasien) sengaja kabur untuk menghindari isolasi atau bepergian ke Kabupaten Serang karena status OTG, kami perlu dalami lagi motifnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, melalui pesan singkatnya, Senin (15/6).

1. Selama Puskesmas Tirtayasa ditutup, warga bisa berobat ke fasilitas medis ini

Agus mengatakan, tenaga medis yang terpapar COVID-19 dari pasien positif yang kabur itu sudah dirawat dan diisolasi di RSUD Banten. “Ada satu dokter dan dua paramedis yang terkonfirmasi positif. Untuk nakes dirawat di RS Banten,” ujarnya.Selama penutupan, lanjut Agus, pelayanan kesehatan dialihkan ke Puskesmas Pontang dan Tanara. Ketiga daerah itu sudah berdekatan dengan wilayah Kabupaten Tangerang.

2. Puskesmas ditutup untuk tekan penyebaran COVID-19

Agus mengatakan, penutupan dilakukan untuk menghindari penularan lebih banyak lagi kepada masyarakat umum. Selama ditutup, puskesmas disemprot disinfektan oleh BPBD Kabupaten Serang.”Dengan ketentuan nakes yang terkonfirmasi positif sudah di isolasi, nakes yang lain sudah dilakukan RT (rapid test) maupun swab untuk PCR terkonfirmasi negatif, dan terskhir melakukan protokol kesehatan ketat bagi pengunjung puskesmas. Hal ini dilakukan agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu,” terangnya.

3. Kabupaten Serang masuk zona merah

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Banten, Ati Pamudji mengumumkan, per- Hari ini, Jumat (12/6) wilayah Kabupaten Serang dinyatakan wilayah zona merah penyebaran kasus COVID-19 di Banten.Keputusan ini diambil atas adanya peningkatan kasus baru secara signifikan. “Kabupaten Serang hari ini penambahan signifikan sebanyak 32, dari 14 menjadi 46,” kata Ati dalam sebuah keterangan pers.

Sumber: idntimes.com

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar