Reportase
Kegiatan Pendampingan
Penyusunan Tata Hubungan Kerja
Kabupaten Malang
30-31 MEI 2018
Setelah proses pendampingan yang telah dilaksanakan dengan melalui tahapan pembentukan tim teknis, penyusunan dan pembahasan care pathways, hingga sinkronisasi rencana kerja organisasi perangkat daerah.Selanjutnya dengan didampingi tim dari PKMK FK-KMK UGM yaitu Dwi Handono dan Tudiono kembali menyelenggarakan pertemuan dengan agenda Penyusunan Tata Hubungan Kerja (Tahubja).Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kewenangan dan tanggungjawab organisasi perangkat daerah terkait untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan program Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana yang Terintegrasi.
Dalam menyusun Tahubja terdapat 3 lingkup utama yaitu:
- Demand creation (sebagai contoh kasus di Aceh Barat, tokoh agama memiliki peran yang sangat kuat dan penting)
- Penjaringan WUS Risti (di dalamnya terdapat penjaringan calon pengantin dan penjaringan WUS SLTP dan SLTA)
- Pelayanan WUS (diantaranya: WUS Risti yang mau diterapi dan WUS Risti yang tidak ingin diterapi dan telah terlanjur hamil)
Pada pertemuan yang bertempat di ruang rapat kantor Bappeda ini, tim teknis dibagi ke dalam dua kelompok dengan masing-masing kelompok mewakili tiap organisasi perangkat daerah. Dalam proses diskusi yang berlangsung, masing-masing kelompok menyusun beberapa kegiatan yang dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD yang disusun kedalam format tabel Tahubja yang telah disediakan oleh Tim PKMK UGM.
Gambar 1 dan 2. Proses Diskusi Tim Teknis Kabupaten Malang
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting, yaitu:
- Fokus kegiatan adalah pada WUS dengan resiko tinggi, sebab penyakit yang bisa dicegah harus segera dicegah untuk menurunkan angka kematian ibu.
- Jaminan pembiayaan tidak dimasukan dalam tabel Tahubja, akan ada pertemuan khusus untuk membahas pembiayaan.
- Definisi resiko tinggi (risti) diharapkan agar tertuang dalam SK (beserta lampiran Tahubja).
- Informasi secara lisan diperoleh bahwa ada jaminan untuk KB MOW dan MOP dari BPJS (perlu mengundang BPJS dalam pertemuan lanjutan untuk konfirmasi).
- Memasukan kegiatan PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dalam Tahubja pada beberapa OPD.
- Demand creation pada OPD pendidikan: kurikulum diganti menjadi muatan lokal, agar ada muatan lokal terkait PUP dan Kespro remaja di sekolah. Namun utk SLTA tidak dicantumkan karena merupakan kewenangan provinsi.
- Menurut Dinas Kesehatan: UKS di SLTA bisa dimasukan, karena telah ada program nasional dimana kesehatan sudah ada kerjasama langsung dengan sekolah. Namun terkait kebijakan secara teknis tetap harus melalui provinsi.
- Demand creation dikerucutkan dalam bentuk kegiatan sehingga semakin detail dan tidak ada persepsi ganda.
- Bappeda sebagai perencanaan dan penganggaran program.
- Terkait jaminan pembiayaan yang sedang berproses di kabupaten Malang pada akseptor KB MKJP (IUD dan Implan) untuk umum ada klaim dari BKKBN. Untuk MOW yang menggunakan BPJS tetap dilayani dan MOW non BPJS tidak ditanggung.
Reporter: Yunita Sari Thirayo, MPH.