PEKANBARU - Lima Puskesmas di Kota Pekanbaru belum terakreditasi. Jika hingga tahun 2021 mendatang belum terakreditasi, lima puskesmas itu tidak bisa melayani pasien BPJS.
“Saat ini baru 8 Puskesmas di Pekanbaru yang sudah diakreditasi. Sementara lima puskesmas lainnya belum terakreditasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi, Kamis (11/10/2018).
Lima Puskemas yang belum diusulkan untuk diakreditasi di antaranya adalah Puskemas Simpang Baru, Puskemas Sapta Taruna, Puskemas Garuda, Puskemas Langsat, Puskemas Muara Fajar.
“Akreditasi adalah sebagai alat ukur baik atau tidaknya pelayanan kesehatan di Puskesmas,” jelasnya.
Pihaknya memastikan Puskesmas yang telah diakreditasi pelayanannya akan jauh lebih baik dari sebelumnya. Sesuai Permenkes Nomor 75 tahun 2014, bahwa seluruh Puskemas itu wajib diakreditasi.
“Tujuanya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan serta keselamatan terhadap pasien,” kata dia.
Lanjutnya, akreditasi ini sangat dibutuhkan, sebab sulit bagi dinas kesehatan untuk menilai pelayanan. Sehingga dengan adanya standar akreditasi ini pihaknya bisa melihat apakah Puskemas tersebut baik atau tidak dalam hal pelayanan.
“Kalau Puskemas tidak menjalankan pelayanan sesuai standar, maka pelayanannya jelas tidak bermutu,” ujarnya
Tidak hanya sekedar prediket saja, namun akreditasi ini sangat penting bagi Puskemas untuk bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab pada tahun 2021 nanti hanya Puskemas yang terakreditasi saja lah yang bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Ketika Puskemas tidak mendapatkan akreditasi maka Puskemas itu tidak bisa melayani pasien BPJS,” imbuhnya.
Sumber: halloriau.com