• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
08 Jul2020

Menkes Minta Dinas Kesehatan Daerah Aktif Mendata Insentif Diajukan RS & Puskesmas

Share this on WhatsApp

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengunjungi Manokwari, Papua Barat untuk meninjau percepatan penanganan Covid-19. Pada kesempatan itu, ia mengatakan pengajuan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani perawatan pasien Covid-19 di daerah bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat untuk mempermudah dan mempercepat proses.

Ia menjelaskan, anggaran insentif nakes Covid-19 untuk rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dialokasikan Kementerian Keuangan melalui dua pintu yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah.

“Ada yang melalui Kementerian Kesehatan ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di setiap daerah. Tujuannya agar mudah dan terserap secara baik,” ucapnya di Manokwari, Selasa (7/7).

“Jika verifikasi data dan pembayaran insentif dilakukan sepenuhnya di Kementerian Kesehatan, prosesnya akan panjang dan waktunya lama sehingga diturunkan ke Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk mempermudah,” ujarnya lagi.

Ia meminta Dinas Kesehatan di daerah termasuk di Papua Barat lebih aktif mendata dan memverifikasi data dan insentif yang diajukan setiap rumah sakit dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Menkes mengingatkan bahwa rumah sakit maupun Puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 harus mengajukan pembayaran. Hal itu untuk mempermudah Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan memproses pencairan insentif tersebut.

“Pemerintah membuat peraturan yang sangat simpel dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya cepat dan daya serapnya maksimal,” kata dia lagi.

Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah terbayarkan, dari dokter, perawat di rumah sakit, fasilitas karantina, hingga tenaga ‘tracing’ di lapangan. Mereka dinilai telah bekerja sepenuh hati di tengah risiko yang mengancam keselamatan diri dan keluarganya.

“Sekali lagi saya sampaikan, rumah sakit atau Puskesmas harus mengajukan. Tanpa pengajuan dari bawah tentu tidak bisa diverifikasi dan diproses anggarannya,” katanya.

Terawan juga berharap seluruh tenaga medis di daerah terus bersemangat dalam menjalankan tugas penanganan Covid-19. Standard operasi prosedur (SOP) dalam menangani pasien harus benar-benar diperhatikan agar terhindar dari penularan. [rhm]

Sumber: merdeka.com

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar