BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagıan sıstem hukum nasıonal berdasarkan Pancasila. Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena dıberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republık Indonesıa Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan Republık Inonesıa, yang dımaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah perundangan-undangan yang dıbentuk oleh Dewan Perwakılan Rakyat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah.

Dalam membentuk Peraturan Daerah perlu dilakukan evaluasi dan analisis terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, baik secara vertikal maupun secara horizontal, sehingga dapat menggambarkan kondisi hukum yang ada serta menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu dievaluasi dan dianalisis terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Sıstem Kesehatan Daerah Provinsi Riau yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).33
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4700).34
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).35 Pada Pasal 167 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).36
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).37
  6. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298).38

    Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan, mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

    Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan; perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.

    Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang untuk: menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; melaksanakan kebijakan Tenaga Kesehatan; merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan; melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan; melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan; membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan.

  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571).39
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).40

    Pada lampiran huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan tentang pembagian urusan pemerintah di bidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, SDM kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman. Pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; Pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi.; Penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK).

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);41
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.42

    Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dijelaskan bahwa pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; Memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan; dan; Mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.

  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643).43
  12. Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.44

    Pada pasal 21 ayat 5 dan ayat 6 dijelaskan bahwa:

    1. Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
  13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193).45

    Pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa:

    1. Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
    2. Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.

      Pada Lampiran nomor 465 ditegaskan bahwa perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan besar di daerah harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

  14. Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.46

    Pada Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa:

    1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk.
    2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.47
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS.48
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.49
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2014 Tentang Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan.50
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.51

    Berdasarkan pasal 41 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ditegaskan bahwa puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat melaksanakan rujukan. Rujukan dilaksanakan sesuai sistem rujukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.52
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.53
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.54

    Pada pasal 3 dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar: pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan pelayanan farmasi klinik.Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: pemilihan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; penerimaan; penyimpanan; pendistribusian; pemusnahan dan penarikan; pengendalian; dan administrasi.

    Berdasarkan kondisi hukum yang ada sesuai peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Sistem Kesehatan Nasional masih bersifat makro dan diperlukan peraturan daerah yang mengatur Sistem Kesehatan di tingkat daerah yang lebih rinci serta implementatif.